JAKARTA, — Posyandu sedang memasuki cakrawala baru “transformasi”. Tidak lagi bertumpu pada pelayanan kesehatan, perannya kini diperluas untuk mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perubahan ini menempatkan Posyandu pada posisi yang semakin strategis dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong agar transformasi tersebut tidak berhenti sebagai perubahan fungsi, tetapi bergerak menjadi penguatan kelembagaan, data, pembinaan, dan kolaborasi dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan.
“Posyandu sudah bertransformasi. Tidak hanya satu pelayanan, tapi juga menjadi enam pelayanan minimal. Tentunya kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa kita telah menjadi pelopor bagi perubahan ini,” ujar Tri Tito saat membuka kegiatan Posyandu Menyapa bertema Transformasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara virtual, Rabu (12/8/2026).
Transformasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan kedudukan yang semakin strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Enam bidang SPM yang didukung melalui transformasi Posyandu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Perluasan peran ini membuka ruang bagi Posyandu untuk ikut memperkuat pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Posyandu Menyapa ini sebagai ruang kepada kita semua untuk berkomunikasi yang tentunya komunikasi ini tidak hanya satu arah, tapi juga dua arah. Dari Tim Pembina Pusat maupun ke seluruh Indonesia, sehingga kita akan mendapatkan banyak hal melalui pembinaan, konsultasi, berbagi pengalaman, praktik yang baik penyelenggaraan Posyandu di seluruh Indonesia,” kata Tri Tito.
Transformasi juga membutuhkan data yang kuat. Karena itu, Tri Tito mendorong registrasi seluruh Posyandu di Indonesia untuk memetakan kondisi dan perkembangan masing-masing lembaga.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui Posyandu yang telah menjalankan dukungan terhadap enam bidang SPM sekaligus menjadi dasar penentuan program sesuai kebutuhan wilayah.
“Target yang kita harapkan adalah adanya registrasi dari setiap Posyandu yang ada di seluruh Indonesia. Agar kita bisa paham dan memetakan lembaga-lembaga Posyandu mana yang sudah menjalankan enam SPM,” ujarnya.
Tri Tito menambahkan, Posyandu merupakan milik masyarakat sehingga penguatannya membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, kader, pengurus Posyandu, serta seluruh pemangku kepentingan.
(Tim InsertRakyat |Sumber Kapuspen Kemendagri). Saluran Whatsapp














































