InsertRakyat.com, Jakarta – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan aliran dana melalui sejumlah usaha coffee shop di Kota Kendari.
GPM meminta Kapolri tidak membiarkan isu tersebut berhenti sebagai informasi masyarakat. Organisasi itu mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber dana, pola transaksi, kepemilikan usaha, hingga dugaan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.
Sekretaris Umum GPM Sultra, Egit Setiawan, mengatakan pemeriksaan oleh Mabes Polri diperlukan karena dugaan tersebut menyentuh dua persoalan sekaligus: dugaan kejahatan asal berupa pertambangan ilegal dan dugaan pencucian uang yang disebut dilakukan melalui kegiatan usaha.
“Kami meminta Mabes Polri tidak hanya menunggu laporan. Kalau memang ada informasi mengenai transaksi mencurigakan, kepemilikan usaha, dan dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal, semuanya harus diperiksa secara terang dan profesional. Jangan sampai usaha yang secara kasatmata terlihat legal justru digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang,” kata Egit dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu, 9 Agustus 2026.
GPM Sultra menyebut salah satu nama yang perlu ditelusuri adalah seorang oknum anggota aktif Polda Sultra berinisial RHM, yang disebut kelompok tersebut memiliki atau terkait dengan salah satu coffee shop terbesar di Kendari.
Namun, GPM menegaskan tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, mereka meminta Mabes Polri melakukan verifikasi terhadap aset, sumber modal, rekening, transaksi perusahaan, serta hubungan bisnis pihak yang bersangkutan.
“Ini bukan soal siapa pemilik coffee shop-nya. Ini soal asal-usul uang. Kalau bisnis itu memang murni berasal dari kegiatan usaha yang sah, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara profil usaha, aset, transaksi, dan sumber kekayaan, maka aparat harus menelusurinya sampai tuntas,” ujar Egit.
Desakan GPM Sultra muncul setelah pemberitaan mengenai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dugaan pencucian uang melalui usaha coffee shop dan bisnis makanan.
Dalam rezim pencegahan pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan menjadi bagian penting yang perlu diidentifikasi, dianalisis, dipantau, dan dilaporkan oleh pihak yang berkewajiban. OJK juga memiliki ketentuan mengenai penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Bagi GPM Sultra, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat pola serupa di Kendari, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan arus transaksi keuangannya.
“Kalau OJK dan PPATK menemukan adanya transaksi yang perlu ditelusuri, maka Mabes Polri harus mengambil bagian sesuai kewenangannya. Jangan sampai informasi mengenai transaksi mencurigakan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif,” kata Egit.
Menurut dia, dugaan pencucian uang tidak dapat dilihat semata-mata dari keberadaan sebuah coffee shop. Yang jauh lebih penting adalah beneficial ownership, sumber modal, pola penerimaan dan pengeluaran, transaksi antar-rekening, hubungan dengan perusahaan lain, serta kesesuaian antara omzet dan kekayaan pemilik usaha.
GPM Sultra juga mendesak dilakukan pemeriksaan internal terhadap kekayaan oknum anggota Polri berinisial RHM apabila benar terdapat keterkaitan kepemilikan atau penguasaan usaha sebagaimana disebut dalam informasi yang mereka terima.
Pemeriksaan, kata Egit, harus dilakukan secara objektif dengan membandingkan penghasilan resmi, kepemilikan aset, aktivitas bisnis, serta sumber dana yang digunakan untuk membangun dan menjalankan usaha.
“Kami meminta audit internal kekayaan. Kalau tidak ada masalah, tentu hasil pemeriksaan akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan ketidakwajaran, jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif.”
GPM juga meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada individu. Jaringan usaha dan pihak-pihak yang memiliki hubungan transaksi juga perlu dipetakan apabila ditemukan indikasi aliran dana yang tidak wajar.
“Kalau uangnya diduga berasal dari pertambangan ilegal, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi dari mana uang itu berasal, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati dan bagaimana uang tersebut kemudian dibuat seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah,” ujarnya.
GPM Sultra menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam persoalan ekonomi ilegal harus mendapat perhatian lebih serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dinilai lebih tepat dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dan independensi yang memadai, termasuk unsur Mabes Polri serta berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait sesuai ketentuan hukum.
“Kami tantang Mabes Polri membuktikan bahwa hukum tidak mengenal pangkat, jabatan maupun jaringan. Periksa secara terbuka dan profesional. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, tindak tanpa pandang bulu.” tegasnya.
GPM Sultra juga meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sultra yang disebut masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Menurut mereka, penanganan pertambangan ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Aparat perlu mengejar aliran uang dan aset yang diduga berasal dari kegiatan tersebut.
“Jangan hanya mengejar excavator dan lokasi tambangnya. Ikuti uangnya. Kalau uang hasil kejahatan masuk ke rekening, perusahaan, properti atau usaha yang tampak legal, maka seluruh rantai itu harus diperiksa,” kata Egit.
GPM menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan bisnis coffee shop sebagai bentuk usaha. Yang menjadi perhatian adalah apabila terdapat dugaan penggunaan bisnis legal sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
OJK sendiri dalam kerangka anti-pencucian uang menempatkan identifikasi nasabah dan pemilik manfaat, pemantauan hubungan usaha, serta pengenalan transaksi sebagai bagian penting dalam mitigasi risiko pencucian uang.
Karena itu, GPM meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik maupun opini publik.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Kami meminta diperiksa. Itu dua hal yang berbeda. Kalau memang semua transaksi dan sumber kekayaannya wajar, justru pemeriksaan akan memberikan kepastian dan mengakhiri spekulasi,” ujar Egit.
GPM Sultra menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan mendorong lembaga penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
Mereka meminta Kapolri memastikan dugaan tersebut tidak menguap hanya karena menyangkut seorang anggota aktif kepolisian.
“Publik menunggu keberanian Mabes Polri. Periksa dulu, telusuri uangnya, bongkar jejaringnya. Jika tidak ada pelanggaran, umumkan hasilnya. Jika ada tindak pidana, proses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh oknum aparat.”
Hingga berita ini ditulis, tudingan GPM Sultra terhadap RHM tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak RHM maupun pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.



















































