Keterangan foto: Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Herli Siregar, S.H.,M.Hum. (Mft/Insert).


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, inisial Yq (39) tahun.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Herli Siregar, S.H.,M.Hum menyatakan bahwa, penangkapan itu dilakukan Tim Satgas SIRI terhadap Yq berlangsung pada Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB, bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Intelijen Kejagung RI Sikat Buronan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Banjar Negara

“Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” bunyi keterangan resmi Dr Harli yang di keluarkan Puspenkum di Gedung Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor PR – 567/104/K.3/Kph.3/06/2025.

Diketahui, Yq bertempat tinggal di Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia tersandung kasus Cukai.

BACA JUGA :  Nico, Eks Ketua SMSI Babel, Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Timah Rp 300 Triliun

Dr Harli menyebutnya bahwa, terpidana Yq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.

“Terpidana Yq dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tandasnya.

BACA JUGA :  Penjelasan Lengkap Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
Foto bersama sejumlah unsur Satgas SIRI dengan Yq (tengah/putih). Sumber Foto; Puspenkum.

Kendati demikian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (Mift/IRK).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.