Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis judi online (judol) slot, seorang pria berinisial JS (31) ditangkap di sebuah warung kopi salah satu Desa di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Jumat, 13 Juni 2025.

Dari pelaku disita satu unit handphone beserta akun judol pelaku dengan sejumlah saldo terkait. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas perjudian online dilokasi tersebut.

BACA JUGA :  Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Pemalsuan Nopol Mobil Oknum di Sinjai, Aliansi Pemerhati Hukum Gelar Aksi Jilid II

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online jenis slot, menggunakan handphone miliknya. Barang bukti berupa satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online,” ujarnya.

Terduga pelaku dan semua barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA :  Miris! Mabuk Tak Mau Bayar, Drama Oknum Anggota Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur Lontarkan Bahasa Hina Suku Sumbawa

Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian.