SIDOARJO, INSERTRAKYAT.com — Dinamika sengketa lahan di Tambak Oso, Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Kamis, 08 Januari 2026. Ketua DPW LDII Jawa Timur, Ir. KH. Moch. Amrodji Konawi, SE., MT., IPM., berharap agar seluruh elemen umat Islam, khususnya Nahdlatul Ulama (NU) dan LDII, tidak terprovokasi oleh pihak luar yang diduga memanfaatkan isu keagamaan untuk kepentingan mafia tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan KH. Amrodji dalam pengajian rutin LDII, kemarin. Sebelumnya situasi sempat memanas pada Jumat, 2 Januari 2026. Kala itu, muncul kekhawatiran berbagai pihak, yang mewanti terjadinya benturan di lapangan, akibat rencana kegiatan di atas lahan sengketa Tambak Oso.
Untungnya di sana tidak terjadi konflik fisik. Sehingga situasi secepatnya kembali kondusif. Di lokasi itu terdapat sejumlah pihak termasuk Pengacara Andi Fajar. Ia mendampingi klien.
“Alhamdulillah, situasi di Tambak Oso tetap aman dan kondusif. Tidak terjadi insiden sebagaimana yang dikhawatirkan. Ini buah dari kesabaran serta kedewasaan semua pihak dalam menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujar KH. Amrodji.
Ia menegaskan, hubungan NU dan LDII di Jawa Timur selama ini dikenal rukun, guyub, dan saling menguatkan dalam pembinaan umat. Menurutnya, keharmonisan tersebut tidak boleh terganggu oleh persoalan sengketa lahan yang sengaja dipicu pihak ketiga demi keuntungan tertentu.
“Hubungan NU dan LDII di Jawa Timur sangat harmonis. Jangan sampai ada pihak luar yang menari di atas ketidaktahuan kita soal status hukum lahan, lalu mencoba membenturkan umat,” tegasnya.
KH. Amrodji juga mengingatkan ormas keagamaan agar tidak terjerumus dalam praktik pendudukan tanah tanpa hak melalui modus wakaf di bawah tangan yang cacat secara hukum. Ia menilai, skema tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan hukum dengan risiko pidana serius.
“Pendudukan lahan secara sepihak berisiko melanggar hukum. Ada ancaman pasal penyerobotan hingga kekerasan bersama. Kita harus waspada terhadap praktik licik yang berkedok wakaf,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KH. Amrodji menyatakan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Ellok Wahiba dan Fathur Royyan, warga LDII yang disebut sebagai pemilik sah lahan Tambak Oso. Ia menegaskan, tanah tersebut dibeli dari hasil iuran dan sumbangan jamaah LDII selama bertahun-tahun.
“Tanah ini adalah amanah umat. Setiap rupiah berasal dari keringat jamaah pengajian. Kami berkewajiban menjaga aset ini agar tidak dijarah melalui rekayasa hukum apa pun,” ucapnya.
Meski LDII secara organisasi tidak terlibat langsung sebagai pihak berperkara, KH. Amrodji menegaskan pihaknya tetap berdiri di koridor hukum demi memastikan keadilan bagi warganya. Ia menyebut perjuangan di Tambak Oso merupakan upaya melawan praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum, bahkan salah satu pelakunya telah menjalani hukuman pidana.
Ia turut mengapresiasi peran berbagai pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif, termasuk Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta sejumlah tokoh daerah yang turut berkontribusi menjaga stabilitas.
“Kondusifnya situasi ini adalah peran banyak pihak. Atas nama warga LDII, kami menyampaikan terima kasih,” ungkapnya.
Ke depan, KH. Amrodji berharap penyelesaian sengketa Tambak Oso sepenuhnya ditempuh melalui jalur hukum tanpa melibatkan kekuatan massa dari ormas mana pun.
“Biarkan proses hukum berjalan sampai tuntas. Jangan libatkan ormas kepemudaan maupun keagamaan. Kebenaran harus dibiarkan menemukan jalannya,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak menahan diri dari tindakan pendudukan lahan ilegal serta menjaga marwah organisasi masing-masing.
“Jangan sampai niat mulia membangun sarana pendidikan atau dakwah justru dilakukan di atas lahan bermasalah. Keadilan harus tetap menjadi panglima,” pungkas KH. Amrodji.
Pernyataan Lengkap Pengacara Andi Fajar.
Sebelumnya pada Jum’at 02 Januari diberitakan Insertrakyat.com yang memuat pernyataan lengkap seorang kuasa hukum atau pengacara ialah Andi Fajar.
Menurut Andi Fajar status hukum tanah seluas ±4.000 meter persegi di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, memang sedang ia sikapi dan menuai sorotan publik.
Lebih jelasnya, kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk klaim wakaf.
Menariknya, pernyataan disampaikan langsung di lokasi sengketa. Saat itu Andi Fajar menekankan bahwa perkara hukum atas objek ini hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas dan tidak melibatkan pihak manapun.
“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Demi prinsip hukum, tidak dibenarkan adanya pengalihan kepemilikan atau hak atas tanah sebelum status hukumnya clear and clean,” tegas Andi Fajar.
Munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu berpotensi memicu konflik horizontal, karena dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.
Ditambah, Dokumen sepihak yang menyatakan pengalihan tanah melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas, tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Secara yuridis, dokumen ini sangat cacat dan belum memenuhi kaidah formal hukum,” tegas Andi Fajar.
Manuver tersebut berpotensi memicu perpecahan sosial, mengulangi pola sebelumnya di mana PT Kejayan Mas pernah menggunakan isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Ada pola yang berulang, seolah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lain. Ini jelas berpotensi merusak harmoni sosial dan integritas hukum,” sambung Andi Fajar.
Hubungan baik pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), selama ini tetap terjaga. Kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh sangat disayangkan.
“NU adalah saudara tua kami. Silaturahmi dan hubungan harmonis selama ini jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin mengadu domba,” tegasnya.
Terkait pengamanan lokasi, penjagaan diperketat setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik, tetapi menegaskan bahwa selama status hukum belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun,” jelas Andi Fajar.
Meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan PT Kejayan Mas, substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam ranah perdata. Fakta material tersebut diuji dalam ranah pidana, dan putusan pidana telah inkrah memenangkan pihaknya.
“Agung Wibowo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat. Berdasarkan putusan pidana, tiga sertifikat HGB dikembalikan kepada pemilik awal, Miftahuroyan dan Elok Wahibah, dan sertifikat yang tercatat atas nama PT Kejayan Mas disita kejaksaan,” ungkap Andi Fajar.
Seluruh sertifikat HGB kini berada dalam penguasaan fisik klien, diserahkan secara sah berdasarkan putusan pengadilan pidana. Upaya hukum lanjutan tetap ditempuh guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Perbedaan pandangan muncul karena informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, kesimpulannya pun harus sejalan,” tuntas Andi Fajar.
(Laporan: R. Fitriyadi)







































