“DPKPP Kabupaten Sinjai menyiapkan platform digital terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan berbasis data.
SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Sinjai menyiapkan penerapan SIBARUKI (Sama-Samaki Bangun Perumahan dan Permukiman) sebagai platform digital yang mengintegrasikan data perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan dalam satu sistem informasi. Inovasi ini dikembangkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data.
Pengembangan SIBARUKI dilatarbelakangi kebutuhan menghadirkan data sektoral yang terpusat. Selama ini, data perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan masih tersebar di berbagai dokumen serta unit kerja sehingga proses pencarian, pemutakhiran, dan penyajian informasi memerlukan waktu lebih lama. Melalui sistem terintegrasi, pengelolaan data diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, mengatakan data yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Data yang lengkap akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik. SIBARUKI dikembangkan untuk mengintegrasikan data perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan dalam satu platform. Data yang akurat dan terus diperbarui diharapkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Andi Syarifuddin kepada InsertRakyat.com di Sinjai, Senin (3/8/2026).

SIBARUKI merupakan pengembangan dari aplikasi SIMPERA yang sebelumnya berfokus pada pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Cakupan sistem kemudian diperluas hingga meliputi data rumah layak huni, backlog perumahan, Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), kawasan kumuh, Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), ARSINUM, aset pertanahan, serta informasi pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Selain menjadi pusat data sektoral, SIBARUKI dilengkapi fitur pemetaan berbasis Geographic Information System (GIS), dashboard informasi, dokumentasi kegiatan, serta mekanisme penginputan data secara berjenjang oleh admin perangkat daerah dan pemerintah desa maupun kelurahan. Sistem tersebut mendukung proses pemutakhiran data secara berkala sehingga informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan dalam penyusunan program dan evaluasi pembangunan.
Pengembangan SIBARUKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Saat ini SIBARUKI memasuki tahap penerapan internal. DPKPP Kabupaten Sinjai masih menyempurnakan sejumlah fitur aplikasi, menyusun pedoman teknis, membentuk admin pengelola data, serta melaksanakan bimbingan teknis sebelum sistem diterapkan secara penuh. Tahap berikutnya akan difokuskan pada penguatan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan agar proses pengelolaan dan pemutakhiran data berlangsung secara terpadu.
“Jadi [intinya] penerapan SIBARUKI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menargetkan tersedianya basis data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Platform ini diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan berbasis data,” demikian penjelasan Andi Syarifuddin mengenai inovasi SIBARUKI.

Perkimtan Sinjai Gaungkan Asta Cita Nasional
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sinjai menjalankan program pembangunan yang selaras dengan Asta Cita Nasional melalui penguatan reformasi birokrasi, pembinaan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, serta kolaborasi lintas sektor.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sinjai, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa penataan organisasi dilakukan melalui peningkatan disiplin aparatur, penerapan sistem reward and punishment, penguatan koordinasi internal, serta kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Menurutnya, perubahan tata kelola dilakukan secara bertahap melalui digitalisasi administrasi, peningkatan efektivitas kerja, dan penyelarasan program dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ringkasan Data Capaian Perkimtan Sinjai
| Program | Capaian |
|---|---|
| Reformasi | SDM, disiplin, digitalisasi |
| Kolaborasi | OPD dan ATR/BPN |
| Sertifikat warga | 400+ bidang |
| Aset Pemda | 25 bidang |
| GTRA | 175 bidang tanah |
| Luas redistribusi | 287.865 m² |
| RTLH Provinsi | 10 unit |
| Anggaran RTLH | Rp200 juta |
| RTLH Pusat | 90 unit |
| Anggaran RTLH | Rp1,8 miliar |
| PAD 2024 | Rp133,8 juta |
| Target PAD 2026 | Rp155 juta |
| PSU 2025 | Rp3 miliar |
Penguatan Internal dan Kolaborasi Pemerintahan
Perkimtan Sinjai melakukan pembenahan organisasi melalui penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan koordinasi antarbidang.
Pembinaan SDM dilakukan dengan pendekatan keteladanan, motivasi kerja, penghargaan terhadap kinerja, serta penerapan sanksi sesuai aturan.
Selain penguatan internal, Perkimtan membangun kerja sama dengan sejumlah OPD, seperti Bappeda, Bapelitbangda, BKAD, dan Dinas PUPR.
Kolaborasi juga dilakukan bersama Kantor ATR/BPN Sinjai, terutama dalam bidang pertanahan, pengamanan aset daerah, dan percepatan legalitas tanah.
Percepatan Sertifikasi Tanah dan Reforma Agraria

Kerja sama Perkimtan dan ATR/BPN Sinjai menghasilkan percepatan penerbitan sertifikat tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada 2025, tercatat:
- Lebih dari 400 sertifikat tanah masyarakat diterbitkan.
- Sebanyak 25 bidang aset pemerintah daerah mendapatkan sertifikat.
Selain itu, Perkimtan terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah.
Program tersebut mencakup:
| GTRA | Data |
|---|---|
| Lokasi | Desa Puncak |
| Kecamatan | Sinjai Selatan |
| Jumlah | 175 bidang |
| Luas | 287.865 m² |
Tanah tersebut terdiri atas lahan sawah, kebun, rumah tinggal, masjid, dan sekolah.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Sinergi dengan Pemerintah Provinsi

Perkimtan Sinjai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung pembangunan dasar masyarakat.
Program yang diperoleh antara lain:
| Program | Nilai |
|---|---|
| Arsinum | Rp600 juta |
| RTLH | 10 unit |
| Anggaran RTLH | Rp200 juta |
Program Air Siap Minum (Arsinum) diarahkan untuk Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan.
Sementara program RTLH disiapkan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak.
Dukungan Program Pemerintah Pusat
Perkimtan Sinjai juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui program strategis bidang perumahan.
Capaian dukungan tersebut meliputi:
- 90 unit RTLH dengan anggaran Rp1,8 miliar.
- Usulan penanganan kawasan kumuh dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp29 miliar.
- Dukungan program rumah susun sewa.
- Sosialisasi pembiayaan rumah melalui FLPP.
Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni.
Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset
Perkimtan Sinjai terus melakukan optimalisasi aset daerah melalui pengelolaan Rusunawa ASN.
Data pengelolaan:
| Uraian | Data |
|---|---|
| Aset | Rusunawa ASN |
| Jumlah | 42 unit |
| PAD 2024 | Rp133,8 juta |
| Target 2026 | Rp155 juta |
Pada 2024, realisasi PAD mencapai 100 persen.
Peningkatan target 2026 dilakukan karena meningkatnya kebutuhan hunian dari ASN dan PPPK.
Selain Rusunawa ASN, Perkimtan mengelola rumah nelayan sebanyak 62 unit di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Program RTLH diperkuat melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan standar rumah layak huni, dan pendampingan hukum.
Perkimtan mengembangkan konsep rumah layak huni dari ALADIN menjadi ALADIN SADAP dengan tambahan unsur sanitasi dan dapur.
Pendampingan hukum dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Peningkatan Infrastruktur Permukiman
Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) mengalami peningkatan anggaran.
| Tahun | Anggaran |
|---|---|
| Sebelumnya | Rp1,1 miliar |
| 2025 | Rp3 miliar |
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar kawasan permukiman, termasuk jalan lingkungan dan penataan kawasan.
Perkimtan juga mendorong keterlibatan pengembang agar pembangunan PSU tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah.
Hapernas 2025
Kabupaten Sinjai menjadi tuan rumah peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2025.
Kegiatan tersebut diisi dengan:
- Penanaman 3.000 pohon.
- Kerja bakti bersama masyarakat.
- Kegiatan sosial di panti asuhan.
- Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pengembang.
Seluruh program tersebut dijalankan melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Berita Terkait :
1. Kadis Perkimtan Sinjai Monitoring RTLH dan Jalan Lingkungan 2026
2. Dinas Perkimtan Sinjai Naikkan Target PAD 2026, Ini Sumbernya
3. BSPS Bantu Rakyat Kurang Mampu, Mendagri Tito Apresiasi Kinerja Bestynya
(Supriadi Buraerah).























