JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Komite I DPD RI membuka ruang pra-pembahasan perubahan UU Ketransmigrasian untuk menampung aspirasi daerah terkait pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat-daerah, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Kementerian Transmigrasi mengapresiasi langkah Komite I DPD RI membuka ruang awal pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pembaruan regulasi perlu bertolak dari persoalan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata kebutuhan kementerian.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” ujar Iftitah dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10/2026).
Menurut Iftitah, UU Ketransmigrasian yang berlaku tidak gagal. Regulasi tersebut dinilai telah mengubah pendekatan transmigrasi dari pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah.
Iftitah menegaskan pembaruan UU tidak akan mengabaikan hak masyarakat yang telah mengikuti program transmigrasi sebelumnya. Kepastian hak lama, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset, disebut menjadi salah satu agenda utama.
“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” ujarnya.
Untuk program ke depan, pemerintah mengusulkan model transmigrasi yang lebih fleksibel. Polanya tidak selalu harus berupa rumah tapak dan sertifikat hak milik.
Di kawasan berbasis industri, misalnya, pendekatan dapat mencakup kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja.
Namun, Iftitah menegaskan kawasan industri tidak dimaksudkan menjadikan transmigrasi sebagai pemasok tenaga kerja.
“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” tegasnya.
Kementerian Transmigrasi juga mendorong penguatan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.
Pendekatan pembangunan kawasan juga diarahkan melalui prinsip Economic Engine First. Pemerintah ingin memastikan potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, dan infrastruktur tersedia sebelum penempatan masyarakat dilakukan.
“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan agar pendampingan kawasan tidak hanya ditentukan oleh batas waktu lima tahun. Tingkat kematangan kawasan dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum tanggung jawab pembangunan diserahkan.
“Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” ujar Iftitah.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola tanah dan aset transmigrasi. Tanah di kawasan transmigrasi diusulkan tidak hanya dipandang secara administratif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi, dan penerimaan negara.
Untuk persoalan yang melibatkan banyak sektor, Kementerian Transmigrasi mengusulkan penguatan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Lembaga tersebut diusulkan dipimpin Presiden dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Menurut Iftitah, persoalan transmigrasi berkaitan dengan pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Iftitah mengatakan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau sertifikat yang diterbitkan.
Indikator yang diusulkan mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, investasi, serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru secara berkelanjutan.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” ujarnya.
Iftitah menegaskan rapat bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan pasal demi pasal.
“Kami belum meminta DPD RI menyetujui satu pasal pun. Kami meminta agar urgensi perubahan UU ini dapat kita sepakati bersama, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Kementerian Transmigrasi berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI sehingga memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027.
“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” pungkas Iftitah.
Jurnalis: Anggytha /Syamsul
Editor : Supriadi Buraerah
























