Jakarta, Insertrakyat.com —
Lembaran buruk kembali tercatat di meja publik. Bukan karena tumpukan beras di gudang Bulog Pinrang, melainkan karena perilaku tak patut seorang sopir yang bertingkah lebih tinggi dari tuannya.

Polemik itu berlangsung pada Kamis, 27 Maret lalu, insiden tak elok terjadi di ruang tunggu Kantor Cabang Bulog Pinrang. Seorang jurnalis dari Media Majalah Kosongsatu, Andi Guntur Noerman, datang dalam rangka kerja jurnalistik, menelusuri jalannya penyerapan gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram Gabah Kering Panen (GKP) di Sulawesi Selatan yang kian menarik perhatian publik.

Namun, alih-alih disambut dengan layanan informasi publik yang ramah, Andi Guntur justru dihentikan oleh seorang sopir bernama Iwan. Dengan sikap arogan dan nada tinggi, Iwan memeriksa kartu identitas wartawan itu, seolah ia aparat negara berpangkat tinggi. Dua pegawai Bulog yang menyaksikan kejadian itu hanya terdiam, tak berani melerai.

Baca Juga :  Tiru Jepang, Wamendes Ajak Desa Belajar Aman

Selang sekitar dua hari kemudian, Kepala Cabang Bulog Pinrang, Ivan Faisal, akhirnya menghubungi Andi Guntur untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, kini permintaan maaf itu justru menambah bara di tengah lempeng Polemik. Publik mempertanyakan: Mengapa Kepala Cabang yang meminta maaf atas arogansi sopirnya, bukan mengambil sikap tegas untuk menertibkan bawahannya?.

Gelombang suara kritis dari mahasiswa di Jakarta ikut menggelegar. Daffa, salah satu aktivis kampus, meminta aparat penegak hukum turun tangan.

“Permintaan maaf itu bukan solusi. Itu justru bukti bahwa Kancab Bulog Pinrang tak berdaya menghadapi ulah sopir beleng-beleng yang bertindak bak preman di ruang publik” tegas Daffa, di Jakarta Selatan, Sabtu (29/3).

Akrab disapa Daffa, dia juga mendesak Kejaksaan dan lembaga pengawas untuk mengaudit ulang seluruh tata kelola Bulog Pinrang.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Terima Penyerahan Senjata Rakitan Warga

“Tentu publik khawatir, insiden ini hanyalah pintu kecil dari persoalan besar di tubuh Bulog Pinrang. Jangan sampai pelayanan publik dikacaukan oleh orang yang bahkan tidak punya kapasitas resmi,” ucapnya.

Bagi Daffa, tindakan sopir yang menghalangi akses informasi publik kepada jurnalis adalah bentuk nyata menghalangi kebebasan pers dan melanggar prinsip keterbukaan informasi.

Tak berhenti di situ, insiden sopir beleng-beleng ini seperti menyiram garam pada jejak koruptor di tubuh Bulog. Masyarakat belum lupa bagaimana Bulog Pinrang pernah tercoreng oleh kasus korupsi berjamaah.

Dalam sengkarut koruptor berkaitan itu, diketahui terdapat mantan pejabat Bulog Pinrang dan seorang rekanan bisnis divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada Agustus 2023. Mereka terbukti merampok hak rakyat melalui permainan kotor di Gudang Lampa, dengan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar akibat raibnya 500 ton beras.

Baca Juga :  Breaking News : Babinsa Desa Puncak Temukan Anak Yatim Piatu Putus Sekolah di Sinjai

Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Cabang Bulog Pinrang; Muh Idris, mantan Kepala Gudang; serta Irpan, Direktur CV Sabang Merauke Persada, diganjar hukuman atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polemik arogansi sopir ini mungkin tampak sepele di mata sebagian orang. Namun bagi publik yang cerdas, ini adalah sinyal bahwa ada sesuatu yang rusak di balik dinding kantor Bulog Pinrang. Ketika sopir bisa bertindak bak pejabat, ketika pimpinan hanya bisa meminta maaf tanpa tindakan tegas; di situlah publik harus bertanya: siapa yang sebenarnya mengendalikan badan usaha yang dinaungi negara ini?. Kini aktivis tengah melakukan konsolidasi dengan membidik aksi demonstrasi di Kantor kementerian yang menaungi manajemen Badan Pengawas dan Usaha Bolug di tanah air, termasuk di Pinrang Sulawesi Selatan.

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra