Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SINJAI, – Pengelolaan aset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai kembali menuai sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya dugaan bahwa sebanyak 412 unit aset dengan nilai Rp9.088.735.962,58 belum diusulkan untuk dijual, meski tergolong rusak berat.

Ditemui di Kota Sinjai, pada Senin, 7 April 2025, Aktivis Suara Indonesia, Arjuna, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen SK Pengelola BMD Nomor 53 Tahun 2023, diduga sebanyak 63 unit aset rusak berat telah dijual dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Namun, diduga pula dari total 459 unit aset, baru 47 unit yang diusulkan untuk penjualan lanjutan.

BACA JUGA :  Menjemput Fitrah dengan Kedamaian Hati

“Kalau ini terus dibiarkan, berarti ada dugaan pembiaran dan ketidaktertiban administratif. Direktur RSUD yang paling bertanggung jawab,” tegas Arjuna

Arjuna mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri manajemen RSUD terkait rekomendasi BPK tersebut. Sampai berita ini disiarkan Dirut RSUD Sinjai, dr.H.Kahar Anies, Sp.B, diketahui belum mengeluarkan Keterangan resminya. (*/S).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal