Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Muba, InsertRakyat.com Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin  menetapkan dua tersangka korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dua tersangka tersebut adalah HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.

Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan upaya paksa pemeriksaan terhadap HA.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Namun, tersangka menolak diperiksa sehingga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025. HA ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Tersangka AM

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua tersangka diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Satu Mobil Dokumen, Empat Lokasi Digeledah Serentak!

“Tersangka HA bukan pemilik sah tanah tersebut, namun tetap mengajukan dokumen untuk pencairan ganti rugi,” kata, Vanny, kepada Insertrakyat.com, Senin, 10 Maret 2025.

Vanny menjelaskan bahwa, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, tanah tersebut bukan milik HA. Meski demikian, ia bersama AM tetap mengajukan dokumen untuk proses ganti rugi lahan.

BACA JUGA :  SINTESIS 2025: KPK Bentuk Armada Pemuda Anti Korupsi, Dari Literasi Menuju Aksi Terpadu

“Para tersangka terancam hukuman puluhan tahun penjara. Dan penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal