BULUKUMBA, INSERTRAKYAT.COM Personel Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba menangkap dua remaja berinisial AR (16) dan FI (15) terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Keduaanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga bernama SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, pukul 05.00 Wita.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa korban memarkir kendaraannya di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Subuh. Selesai beribadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

“Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Namun setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.

Tim gabungan URC Polsek Ujung Bulu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan saksi, dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Polisi kemudian menangkap AR beserta barang bukti sepeda motor korban di Kabupaten Gowa pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 22.00 Wita. Pelaku sempat mengubah warna sepeda motor korban menggunakan cat piloks merah guna menghilangkan ciri-ciri aslinya.

Barang Bukti yang diamankan petugas

Sementara itu, pelaku FI sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu dengan didampingi orang tuanya pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 19.00 Wita, setelah petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolsek.

Pemeriksaan awal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengungkap modus operandi kedua pelaku. AR mendorong motor curian menggunakan motor yang dikendarai FI menuju lokasi aman, lalu menyambung kabel kontak motor korban agar bisa dinyalakan. Kedua pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dipakai saat beraksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Karena kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum, polisi melimpahkan penanganan perkara kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Ikuti Saluran WhatsApp InsertRakyat.com

Dapatkan berita terbaru dan informasi terkini langsung melalui Saluran WhatsApp InsertRakyat.com.

Ikuti Saluran WhatsApp