Sinjai, InsertRakyat.com — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai mencatat 405 perkara perceraian sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026. Angka tersebut terdiri atas 317 perkara cerai gugat dan 88 perkara cerai talak, dengan proses penanganan perkara yang masih berlangsung.

Hakim Pengadilan Agama Sinjai, Fathur Rahman, mengatakan sejumlah faktor memicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, kebiasaan mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan, hingga judi online.

“Kami menerima sebanyak 405 perkara perceraian yang terdiri dari 317 perkara cerai gugat dan 88 perkara cerai talak,” kata Fathur Rahman. (6/10).

Perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Cerai gugat merupakan permohonan perceraian yang diajukan istri, sedangkan cerai talak diajukan suami.

Pengadilan Agama Sinjai juga melakukan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan. Proses ini bertujuan memberi kesempatan kepada pasangan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dan mempertimbangkan kemungkinan rujuk.

Fathur menyebut aparatur sipil negara (ASN) termasuk (mengalami) perceraian. Namun, ia menyatakan perkara perceraian lebih banyak didominasi pasangan yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sebelumnya, pada 2025, Pengadilan Agama Sinjai mencatat 450 perkara perceraian, terdiri atas 364 cerai gugat dan 86 cerai talak. Dengan demikian, jumlah perkara yang tercatat hingga awal Oktober 2026 masih berada di bawah total perkara sepanjang tahun sebelumnya. (*).

 

Editor: Supriadi Buraerah

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
InsertRakyat.com Independent News
Memuat berita terbaru...

News