JAKARTA, InsertRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal proyek raksasa yang menyeret Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, LAZ. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap dugaan benturan kepentingan (Conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
Dalam siaran pers KPK Nomor 40/HM.01.04/KPK/56/7/2026 yang diterima InsertRakyat.com pada Senin malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penanganan perkara tersebut.
Budi menegaskan, KPK melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang disampaikan melalui Budi Prasetyo, konstruksi perkara bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP berinisial LRI agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pool bucket.
Untuk menyamarkan dugaan konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”. Kendati demikian, pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.
Dalam proses pengadaan, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan.
Melalui skema tersebut, penyedia yang telah ditentukan diduga memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.
Aliran Dana Diduga Mengarah kepada Bupati Lombok Barat
Dari pengondisian paket pekerjaan tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
Penyidik KPK masih mendalami aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat.
Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya dari ALG kepada LAZ terkait sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM.
Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp27,1 miliar.
Atas proyek tersebut, LAZ diduga menerima penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam berbagai bentuk.
Penerimaan tersebut diduga berupa satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dari SUD kepada LAZ selama periode 2025 hingga April 2026.
Nilai penerimaan tersebut sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar.
55 Bidang Tanah Diduga Tidak Dilaporkan dalam LHKPN
Atas penerimaan yang diduga diperoleh tersebut, LAZ diduga menggunakannya untuk membeli aset tanah hingga saham rumah sakit.
Penyidik juga menemukan dugaan LAZ tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam rangkaian penyelidikan tertutup, KPK turut mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain mengamankan para pihak yang diperiksa, KPK turut menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, LAZ bersama-sama SUD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK Soroti Konflik Kepentingan dalam Pengadaan
Melalui keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK menilai praktik dugaan korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian atau aliran uang.
Dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan juga menyentuh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kewenangan pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga bersinggungan dengan kepentingan pihak tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.
Kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang dikenal melalui semboyan Patut Patuh Patju.
Semboyan tersebut merujuk pada nilai keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, semangat kerja keras, dan ketekunan.
KPK mengingatkan kepala daerah, perangkat daerah, dinas, serta seluruh pemangku kepentingan agar menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Integritas juga harus menjadi dasar dalam mencegah konflik kepentingan serta praktik penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Jabatan publik harus dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan menjadi ruang untuk mengatur proyek, menerima keuntungan, atau membangun kepentingan pribadi.
KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kendati demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

































