DESA TALLE kini berdiri di persimpangan strategis. Aspirasi pemekaran sudah bukan wacana kecil; namun, menuntut tanggapan dari pemerintah daerah hingga pejabat nasional.
Potensi wilayah Desa Talle sangat jelas. Lahan persawahan, perkebunan rakyat, dan UMKM yang berkembang menjadi energi ekonomi yang produktif. Dalam konteks Indonesia yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%, desa ini dapat berkontribusi langsung. Potensi ini ada energi sosial -ekonomi yang mampu memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan.
Di teras hukum, aspirasi pemekaran Desa Talle memiliki landasan kuat. Sedikitnya ads Lima regulasi menjadi rujukan: UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua regulasi ini menegaskan bahwa pemekaran menjadi strategis masyarakat inti untuk memperkuat tata kelola dan memperluas akses layanan publik.
Kepala Desa Talle, Ir. Abd Rajab, telah mengajukan usulan resmi, dan menyiapkan desa sebagai unit pembangunan mandiri. Desa Talle memiliki potensi untuk menjadi contoh vokal dan produktif, menyongsong Indonesia Emas 2045 (desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing).
Geografi desa memperlihatkan gambaran pemekaran. Warga Dusun Lappang menempuh jalur panjang untuk mencapai kantor desa di Dusun Jekka. Beban administratif yang bertahun-tahun tertahan menguras energi masyarakat. Tanpa pemekaran, layanan publik tetap timpang, potensi wilayah tersimpan sebagai angka kosong, dan energi sosial-ekonomi desa tidak dimanfaatkan optimal.
Delapan dusun diantaranya Gareccing, (persiapan pemekaran) Dusun Lappang, dan Jekka,—menjadi titik strategis pengelolaan ekonomi lokal. Lahan pertanian, perkebunan, dan UMKM berkembang sebagai modal untuk memperkuat ekonomi desa.
Pemekaran Desa Talle tidak terlepas dari bagian keadilan sosial, akses layanan, dan peningkatan kualitas hidup. Akumulasi aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun membentuk vokal yang itu pemekaran.
Warga Desa Talle memahami bahwa perubahan tidak datang sendiri. Pemekaran adalah jalan untuk memperkuat kapasitas desa, meningkatkan efektivitas tata kelola, dan memperluas peluang ekonomi. Aspirasi ini muncul dari kesadaran bersama.
Desa yang produktif memerlukan struktur yang memadai, manajemen yang efisien, dan akses layanan publik yang lebih baik.
Dan terkait dengan Indonesia Emas 2045, Dusun Gareccingg jika dimekarkan menjadi Desa baru, sudah pasti ada peluang untuk menjadikan desa percontohan di masa depan.
Menatap Gareccingg Desa Talle sebagai simbol yang mampu mempersiapkan generasi produktif dan berdaya saing tinggi dalam menyongsong Indonesia Emas.
Oleh : SUPRIADI BURAERAH




