JAKARTA ( INSERT RAKYAT ) – Komite Perlindungan Advokat (Komlinkat) DPN PERADI Suara Advokat Indonesia menganulir penahanan terhadap advokat Hendra Sianipar, SH oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Print 234/M.1.11/Eku.2/02/2026 pada Kamis (26/2), bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Jakut.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Mohammad Aqil Ali, perwakilan DPN PERADI SAI, menegaskan, “Penyidik Unit I Subdit III Bareskrim Polri menilai klien kami kooperatif dan tidak menahan selama proses penyidikan. Penahanan pada tahap penuntutan dianggap tidak relevan.” Pihaknya pun berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penggunaan surat kuasa palsu dalam sengketa lahan di Jakarta Utara (LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM).

BACA JUGA :  Atase Kejaksaan Jadi Saksi Perkara Duta Palma Group

Menurut kuasa hukum, Hendra hanya menerima kuasa dari seseorang bernama Lukman Sakti yang menunjukkan identitas KTP. Ia tidak terlibat dalam pembuatan atau penandatanganan surat kuasa. Sementara rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu, telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan pada tahap penyidikan.

“Hendra menjalankan profesinya dengan itikad baik dan tidak mengetahui adanya perbedaan identitas pemberi kuasa,” tegas Aqil.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Prostitusi Online, Korban Masih Pelajar SMA

Aqil menambahkan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan berlaku, termasuk mengajukan penangguhan penahanan.

 

(ag/mif)

💬 Laporkan ke Redaksi