Oleh Muhammad Subhan

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi sinyal bahwa kebijakan siswa tidak naik kelas berpeluang diterapkan kembali mulai tahun ajaran 2027. Sinyal yang merespons usulan Dewan Pendidikan tersebut disampaikan Pak Menteri Abdul Mu’ti. Meski demikian, wacana ini ditegaskan masih memerlukan kajian mendalam sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi.

Selama ini, kenaikan kelas kerap dipersepsikan berlangsung otomatis. Siswa yang bersungguh-sungguh belajar dan mereka yang kurang menunjukkan keseriusan sering kali sama-sama melenggang naik kelas. Dari sinilah lahir seloroh “RMS: rajin malas sama saja”. Siswa senang, orang tua lega, dan sekolah dapat mengalirkan proses pembelajaran ke tingkat berikutnya. Namun, apakah otomatisasi ini menandakan anak benar-benar telah menguasai kompetensi dasar?

Di sinilah hulu persoalannya. Jika kenaikan kelas diabaikan dari pertimbangan capaian belajar yang sahih, kita berisiko meloloskan siswa yang belum siap mengikuti jenjang berikutnya. Ketertinggalan fondasi belajar akan menumpuk dari tahun ke tahun, sementara angka di lembar rapor menyamarkan realitas kemampuan anak yang sebenarnya.

Pendidikan tentu tidak boleh membiarkan pembiaran semacam ini. Anak yang bersungguh-sungguh berhak mendapatkan penghargaan yang adil. Standar kompetensi harus memiliki wibawa. Jangan sampai kerja keras siswa dan guru terdegradasi akibat sekolah abai terhadap ketimpangan capaian belajar.

Namun, pertanyaan mendasarnya, apakah dengan menghidupkan kembali mekanisme tinggal kelas merupakan jawaban tunggal yang paling tepat?

Mengingat masa sekolah dulu, siswa yang bermasalah dengan nilai akademik memang berpotensi tinggal kelas. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga standar kualifikasi pembelajaran. Akan tetapi, dampaknya dalam praktik tidak pernah sepele.

Keputusan tinggal kelas kerap menghantam kondisi mental anak dan orang tuanya. Anak berhadapan langsung dengan rasa malu, kehilangan rasa percaya diri, hingga rentan menjadi sasaran perundungan (bullying). Dalam banyak kasus, pengulangan kelas tanpa intervensi psikopedagogis yang tepat justru menjadi faktor pendorong anak menarik diri dan putus sekolah (drop out).

Tentu tidak setiap siswa yang tinggal kelas berdampak destruktif. Ada anak yang mampu bangkit dan menjadikannya momentum introspeksi. Namun, potensi dampak buruk tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih jika sekolah belum memiliki ketaatan prosedur serta sistem pendampingan yang matang.

Ketika komitmen nasional menolak perundungan tegas digaungkan, jangan sampai kebijakan edukatif justru membuka celah bagi pelabelan permanen terhadap anak sebagai kelompok “bodoh”, “malas”, atau “gagal”. Tinggal kelas secara konseptual bukanlah perundungan, melainkan tata cara pengambilan keputusan yang kaku serta stigma lingkungan sosial dapat melahirkan trauma baru bagi tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, menolak prinsip tinggal kelas secara mutlak juga kurang proporsional. Ada kalanya seorang siswa secara objektif membutuhkan penambahan waktu dan bantuan khusus sebelum melangkah ke materi yang lebih kompleks. Memaksakan kenaikan kelas tanpa kesiapan belajar mendasar justru memelihara kegagalan yang lebih besar di masa depan. Sebab, persoalan hakiki bukan sekadar dikotomi naik atau tinggal kelas, sebaliknya sejauh mana negara dan sekolah menjamin setiap anak memperoleh hak belajar yang berkualitas.

Kita harus jeli membedakan antara siswa yang tidak mau belajar dan siswa yang belum mampu belajar akibat hambatan metode atau lingkungan. Kesulitan memahami materi sering kali berakar dari dinamika keluarga, keterbatasan akses sarana, kondisi psikologis, hambatan belajar khusus, hingga strategi pengajaran guru yang belum adaptif. Sangat tidak adil jika kompleksitas variabel tersebut disederhanakan menjadi stigma tunggal “kemalasan siswa”.

Di titik ini, efektivitas sistem pendampingan sekolah diuji. Sebelum mengetukkan palu bahwa seorang anak tidak lulus naik kelas, sudahkah sekolah mendeteksi gejala ketertinggalan tersebut sejak awal caturwulan atau semester? Sudahkah guru menghadirkan program pengayaan, perbaikan (remedial), serta pendampingan individual? Dan sudahkah orang tua dilibatkan dalam dialog kontekstual jauh sebelum rapor dibagikan?

Jika langkah-langkah diagnostik tersebut belum ditunaikan, kebijakan tinggal kelas berisiko menjadi jalan pintas (shortcut) untuk memindahkan kegagalan sistem pengajaran kepada pundak peserta didik semata.

Oleh sebab itu, pendekatan yang berorientasi pada intervensi dini harus diutamakan. Ketika indikasi ketertinggalan atau presensi siswa mulai bermasalah, tim pendidik—mulai dari guru mata pelajaran, wali kelas, hingga guru Bimbingan Konseling (BK)—mesti bergerak padu bersama orang tua. Program remedial terstruktur, tutor sebaya, hingga penyesuaian gaya belajar harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab instruksional.

Siswa yang belum memenuhi ambang kompetensi perlu diberi ruang remedi dan asesmen ulang secara adil sebelum keputusan akhir diambil. Apabila seluruh ikhtiar pendampingan yang terukur telah ditempuh dan siswa tetap belum siap, pilihan tinggal kelas baru dapat dipertimbangkan berdasarkan kriteria diagnostik yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua.

Dengan begitu, tinggal kelas tidak diposisikan sebagai “hukuman” atau alat menakut-nakuti, melainkan sebagai prinsip kehati-hatian medis-pedagogis (pilihan terakhir setelah upaya penyembuhan dilakukan).

Implikasi dari penataan ulang kebijakan ini membutuhkan kesiapan sumber daya: rasio guru yang memadai, alokasi waktu pendampingan, serta dukungan anggaran operasional. Sekolah dengan keterbatasan sarana dan prasarana di berbagai daerah tidak boleh begitu saja dibebani standar baru tanpa keberpihakan sarana dari pemerintah. Tanpa intervensi afirmatif, kebijakan yang di atas kertas tampak ideal ini justru berisiko memperlebar jurang kesenjangan antara sekolah maju dan sekolah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Kriteria keberhasilan pendidikan sudah saatnya digeser. Kenaikan kelas bukan satu-satunya tolok ukur prestasi, sebagaimana tinggal kelas bukanlah vonis matinya masa depan seorang anak. Yang terpenting adalah memastikan terjadinya proses belajar yang substantif, penguasaan kompetensi yang bertahap, serta terjaganya martabat anak untuk terus belajar.

Pendidikan memang bertugas mengajarkan konsekuensi dan tanggung jawab. Namun, tanggung jawab itu bersifat kolektif, yaitu siswa berusaha, orang tua mendampingi, guru mengajar dengan empati, serta sekolah dan pemerintah menjamin ekosistem belajar yang adil.

Jangan sampai energi bangsa habis memperdebatkan siapa yang berhak naik atau tinggal kelas, tapi alpa memeriksa apakah sistem pendidikan kita telah memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk berkembang. Ukuran keberhasilan kebijakan 2027 kelak tidak boleh dihitung dari berapa banyak anak yang tidak naik kelas, tapi dari seberapa signifikan ketertinggalan belajar dapat ditekan tanpa ada satu pun anak yang merasa ditinggalkan. []

Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsis

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com