KOLAKA, INSERTRAKYAT.COM— Sekolah atau satuan pendidikan adalah tempat generasi memperoleh Ijazah asli. Sementara itu peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang terus didorong pemerintah melalui berbagai program pembangunan sumber daya manusia, revitalisasi sarana pendidikan, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengelolaan pendidikan menengah sebagai kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemenuhan sarana dan prasarana sekolah menjadi tanggung jawab yang harus diwujudkan secara berkelanjutan. Di sisi lain, Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur standar minimal sarana dan prasarana pendidikan guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan proses belajar mengajar.
Namun, semangat peningkatan mutu pendidikan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh warga SMA Negeri 1 Toari, Kabupaten Kolaka. Sekolah yang tercatat memiliki 232 peserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu hingga kini masih bergelut dengan berbagai keterbatasan sarana dan prasarana yang dinilai jauh dari kata memadai.
Para siswa setiap hari menjalani proses pembelajaran di ruang kelas dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Sejumlah ruang belajar dan gedung laboratorium mengalami kerusakan pada berbagai bagian, sementara fasilitas penunjang pendidikan seperti meubelair, sanitasi, dan infrastruktur pendukung lainnya juga berada dalam kondisi serba kekurangan. Situasi tersebut terungkap dari hasil wawancara wartawan media ini dengan sejumlah warga sekolah pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kepala SMA Negeri 1 Toari, Yusrah, S.Pd., yang baru sekitar tiga bulan memimpin sekolah tersebut, membenarkan bahwa kondisi sarana pendidikan di sekolah yang dipimpinnya sangat memprihatinkan dan berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.
“Kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan dan minim fasilitas sangat memengaruhi kegiatan pembelajaran. Para siswa juga dihantui rasa khawatir karena terdapat kerusakan yang cukup serius, salah satunya pada bagian plafon yang berpotensi ambruk. Hampir seluruh ruang belajar mengalami kondisi yang serupa,” ungkap Yusrah.
Menurutnya, kondisi fisik sekolah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan standar sarana pendidikan yang semestinya diterapkan.
“Jika melihat keadaan sekolah yang serba terbatas seperti sekarang, tentu sudah tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur kriteria minimal bangunan, tata ruang, fasilitas pembelajaran, hingga infrastruktur pendukung untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi seluruh peserta didik,” ujarnya.
Kondisi SMA Negeri 1 Toari yang dinilai jauh dari standar kelayakan turut mendapat perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Muhammad Sainuddin, S.Si., M.Si. Politisi yang akrab disapa AMS itu mengaku telah beberapa kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum resmi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terkait SMA Negeri 1 Toari, persoalan ini sudah dua kali saya sampaikan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saya juga telah berkoordinasi dengan bidang perencanaan maupun kepala dinas agar sekolah ini dapat masuk dalam program revitalisasi. Namun saat itu terdapat kendala administrasi, khususnya pengelolaan data Dapodik dan data aset sekolah yang belum tertata dengan baik. Padahal dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat,” jelas AMS.
Akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi tersebut, SMA Negeri 1 Toari belum dapat memperoleh bantuan revitalisasi pada tahun 2026. Meski demikian, AMS menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong perbaikan administrasi sekolah agar peluang memperoleh bantuan pada tahun mendatang semakin besar.
“Saya sudah meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera membenahi serta melengkapi seluruh data Dapodik. Ini merupakan syarat mutlak agar SMA Negeri 1 Toari dapat ditetapkan sebagai salah satu sekolah prioritas penerima program revitalisasi pada tahun 2027,” katanya.
Selain memperjuangkan program revitalisasi, Komisi IV DPRD Sultra juga berupaya mengakomodasi kebutuhan mendesak sekolah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026.
“Saat ini kebutuhan yang paling mendesak adalah fasilitas kamar mandi dan WC siswa yang masih sangat terbatas, serta meubelair sekolah yang banyak mengalami kerusakan. Kami akan berupaya mendorong agar sebagian kebutuhan tersebut dapat ditangani melalui APBD Perubahan tahun 2026. Mungkin belum seluruhnya dapat diselesaikan sekaligus, tetapi setidaknya ada pekerjaan yang mulai dilakukan tahun ini. Untuk 2027, kami tetap akan mendorong melalui program revitalisasi dan dukungan APBD Provinsi,” tegasnya.
AMS mengakui bahwa memperjuangkan pembenahan SMA Negeri 1 Toari merupakan tantangan tersendiri, terlebih sekolah tersebut berada di wilayah daerah pemilihannya. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan perhatian serius terhadap kondisi sekolah tersebut.
“Kondisi SMA Negeri 1 Toari saat ini sangat memprihatinkan dan jauh dari harapan. Padahal pendidikan merupakan sektor yang mendapat perhatian khusus melalui kebijakan mandatory spending sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, semua pihak perlu menunjukkan kepedulian agar para siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan layak,” pungkasnya.
(Ibhar)















