Bulukumba – Rencana pelaksanaan konstatering dalam sengketa lahan di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, menjadi perhatian sejumlah pihak. Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menilai proses tersebut perlu dilaksanakan secara cermat guna memastikan kesesuaian objek yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.
Perhatian tersebut muncul seiring adanya informasi mengenai perbedaan antara objek yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK dengan objek yang berada di lapangan. Dalam putusan disebutkan objek seluas 500 meter persegi pada titik koordinat 137, sementara objek yang disebut akan menjadi lokasi pelaksanaan berada pada titik koordinat berbeda dengan luas sekitar 1.600 meter persegi dan telah memiliki sertifikat hak milik.
Menurut GISK, setiap perbedaan yang berkaitan dengan luas, batas, maupun titik koordinat perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang tersedia agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, mengatakan bahwa konstatering merupakan tahapan penting untuk memastikan kondisi objek secara faktual sebelum adanya langkah lanjutan dalam proses hukum.
“Konstatering harus menjadi ruang verifikasi yang objektif dan terbuka. Jika terdapat perbedaan terkait luas, batas, titik koordinat, maupun kedudukan objek, maka hal tersebut perlu diperiksa dan dicermati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Ahad.
Selain itu, GISK juga menyoroti keberadaan dua laporan polisi yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Organisasi tersebut berharap seluruh tahapan yang berkaitan dengan perkara dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi para pihak.
GISK menilai pelaksanaan konstatering dapat menjadi momentum untuk memperoleh kejelasan mengenai objek yang menjadi dasar putusan pengadilan. Hasil pemeriksaan lapangan nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh terkait kondisi objek yang disengketakan.
Sementara itu, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan konstatering dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Proses tersebut diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (*)













