MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap dua tersangka pencurian handphone di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar, pada Jumat (17/7/2026). Aiptu Abdul Rasyad memimpin operasi penangkapan tersebut dengan sigap.

Kasat Reskrim AKP Nurman menerima laporan warga pada 4 Januari 2026 terkait tindak pidana pencurian. Penyidik melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan untuk mengungkap jejak pelaku.

BACA JUGA :  Ayah Muda di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Babak Belur, Sat Reskrim Tangkap Pelaku

Tersangka IW (23) mencuri handphone korban di Kampung Beru, Desa Bululoe, pada Minggu (4/1/2026). Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban sedang tertidur lelap.

Petugas mengamankan penadah berinisial F (36) di Kabupaten Maros setelah pengembangan kasus. Tersangka F mengakui perbuatannya telah melakukan software ulang pada handphone curian tersebut.

Polisi menyita satu unit handphone VIVO Y28 sebagai barang bukti utama. Tersangka IW menjual handphone tersebut melalui media sosial untuk membayar utang.

BACA JUGA :  Preman di Balikpapan Dibekuk Polda Kaltim, Bawa Sajam dan Lakukan Pemalakan

AKP Nurman mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Warga harus segera melapor kepada kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.

(Ari/Ari)