JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang paling lama lima hari.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, (7/7).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.

BACA JUGA :  Kepala Daerah Berperan Strategis Selesaikan Konflik Pertanahan

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Dengan skema tersebut, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Nusron mengatakan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Kementerian ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur.

Ia mengatakan penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out.

BACA JUGA :  PN Sinjai Hadirkan Ruang Literasi Terintegrasi Publik

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (ag/za).