BATAM,  INSERTRAKYAT.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah berperan strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan mengusung agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional serta program sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Ossy mengatakan kepala daerah menjadi orkestrator penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Ossy.

Baca Juga :  Bima Arya: Pemimpin Masa Depan Berani Memimpin Perubahan

“Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” lanjutnya.

Ossy menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Berdasarkan aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Menurut Ossy, langkah itu akan memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, KP2KP Masamba Salurkan Bantuan untuk Yatim dan Dhuafa

“Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” lanjut Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah harus berjalan seiring.

Ia mengingatkan gubernur memiliki dua peran sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi itu berjalan efektif sehingga koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Sinjai Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

“Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” lanjutnya.

Dalam kegiatan itu, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Pertemuan dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebagai pemapar.

Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.

(romi). whatsapp channel Insertrakyat.com

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan — InsertRakyat.com
INSERTRAKYAT.COM
Fakta Bicara, Rakyat Menilai
Profil & Pemerintahan
Majalah Digital
Profil Birokrat · Edisi Khusus

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan

Dari awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara pada 1993 hingga mengemban tugas strategis di Kementerian Dalam Negeri, perjalanan TR melewati pemerintahan daerah, pengembangan kompetensi aparatur, dan perumusan kebijakan publik.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1993. Lebih dari tiga dekade pengabdiannya membawanya melewati berbagai posisi di pemerintahan daerah, lembaga pengembangan sumber daya manusia, hingga unit yang menangani strategi kebijakan pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri.

Pengalaman tersebut juga mencakup penugasan sebagai Penjabat Bupati Sinjai dan Penjabat Sementara Wali Kota Dumai. Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi InsertRakyat.com di Jakarta pada Juni 2026, TR berbicara mengenai perjalanan kedinasan dan pengalaman yang menyertai pengabdiannya di pemerintahan.

Awal karier ASN1993
Jabatan saat iniKepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN
Penjabat BupatiSinjai, 6 Oktober 2023–25 September 2024
Penugasan sementaraWali Kota Dumai, 25 September–23 November 2024

Sejak 4 Agustus 2023, TR menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam kerja penguatan kajian dan strategi kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan pelayanan publik.

InsertRakyat.com · Fakta Bicara, Rakyat Menilai