BATAM, INSERTRAKYAT.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah berperan strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan mengusung agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), khususnya dalam menjalankan program prioritas nasional serta program sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Ossy mengatakan kepala daerah menjadi orkestrator penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Ossy.
“Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” lanjutnya.
Ossy menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Berdasarkan aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Menurut Ossy, langkah itu akan memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up,” terangnya.
“Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” lanjut Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah harus berjalan seiring.
Ia mengingatkan gubernur memiliki dua peran sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi itu berjalan efektif sehingga koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak,” tegas Rifqinizamy.
“Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” lanjutnya.
Dalam kegiatan itu, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebagai pemapar.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.
(romi). whatsapp channel Insertrakyat.com


























