“Awal Pengabdian TR Fahsul Falah di Aceh Selatan.
Tahun 2001 menjadi awal perjalanan TR Fahsul Falah dalam lingkungan pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Selatan. Setelah menyelesaikan pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan bidang pemerintahan dan administrasi, TR mulai menjalankan tugas kedinasan sebagai Kepala Subbidang Formasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam jabatan tersebut, TR menjalankan tugas yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Subbidang Formasi merupakan bagian dari perangkat organisasi yang memiliki keterkaitan dengan penyusunan kebutuhan pegawai berdasarkan struktur organisasi, beban kerja, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada periode tersebut, BKD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan administrasi kepegawaian daerah. Pengelolaan kepegawaian tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga meliputi perencanaan kebutuhan aparatur, penyusunan formasi, serta penataan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
TR menjalankan tugas sebagai Kepala Subbidang Formasi pada periode 2001–2003. Penugasan tersebut menjadi bagian awal dari rekam jejak kedinasannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan dan manajemen kepegawaian.
Periode awal dekade 2000-an berlangsung dalam konteks perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Pelaksanaan reformasi pemerintahan mendorong penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan aparatur pada tingkat daerah.
Aceh memiliki kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki karakteristik khusus. Pada masa tersebut, penyelenggaraan pemerintahan Aceh antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ketentuan tersebut kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam konteks tersebut, perencanaan formasi pegawai menjadi bagian dari proses penataan organisasi pemerintahan daerah. Kebutuhan aparatur perlu disesuaikan dengan struktur kelembagaan, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Penugasan di BKD memberikan pengalaman kepada TR dalam aspek administrasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan aparatur. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kapasitas kedinasannya sebelum memasuki lingkup pemerintahan kewilayahan.
Setelah menjalankan tugas selama sekitar dua tahun di lingkungan BKD, pada 2003 TR memperoleh penugasan baru sebagai Camat Labuhanhaji Timur. Penugasan tersebut menandai peralihan bidang tugas dari administrasi kepegawaian menuju penyelenggaraan pemerintahan kewilayahan pada tingkat kecamatan.
Sebagai camat, ruang lingkup tanggung jawabnya tidak lagi terbatas pada administrasi kepegawaian, tetapi mencakup koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
Peralihan penugasan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.
Jurnalis : Mhd Iqbal
Editor : Supriadi Buraerah
























