KOLAKA,  INSERTRAKYAT.COM Perlindungan wilayah pesisir merupakan amanat konstitusi yang melekat pada penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam tataran operasional, pemerintah diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk melakukan pengendalian daya rusak air, termasuk abrasi yang mengancam kawasan pesisir. Amanat yang sama termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan kewajiban pemerintah melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan, bencana alam, dan aktivitas yang dapat mengurangi fungsi ruang pesisir. Sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan mitigasi sebagai instrumen utama dalam mengurangi risiko kerugian terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.

Kabupaten Kolaka termasuk daerah yang menghadapi tekanan abrasi pada sejumlah kawasan pantai. Kondisi tersebut menuntut langkah penanganan yang terencana mengingat abrasi dapat menggerus daratan secara bertahap, mengancam kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Berdasarkan keterangan tertulis Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sulawesi IV, abrasi yang terjadi di pesisir Kabupaten Kolaka telah mencapai tingkat yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Pengikisan garis pantai yang berlangsung dari waktu ke waktu berpotensi mempersempit wilayah daratan dan meningkatkan kerentanan kawasan dengan elevasi rendah terhadap genangan maupun kerusakan lingkungan.

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penanganan berada di kawasan Pantai Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Untuk memperkuat perlindungan kawasan tersebut, pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah melalui SNVT PJSA Sulawesi IV melaksanakan pembangunan lanjutan Pengaman Pantai Tondowolio dengan konstruksi groin tipe T dan tembok laut (seawall).

Pembangunan tersebut diarahkan untuk mengendalikan laju abrasi, menjaga stabilitas garis pantai, melindungi kawasan permukiman masyarakat, mengamankan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan dan ekonomi masyarakat yang berada di sepanjang pesisir Tondowolio.

Kehadiran proyek ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Kepala SMK Tanggetada, Tabing, S.Pd., M.Pd., menilai pembangunan pengaman pantai memiliki arti penting bagi keberlangsungan kawasan pendidikan yang berada di sekitar lokasi.

“Proyek pengaman pantai di Tondowolio yang secara horizontal berhadapan langsung dengan SMK Tanggetada sangat penting untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi. Kawasan sekolah, permukiman warga, dan fasilitas umum membutuhkan perlindungan agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Tabing, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh warga pesisir.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat manfaat jangka panjang dari pembangunan ini. Pengaman pantai dibutuhkan untuk menjaga keselamatan warga, melindungi lingkungan pendidikan, serta memperkuat ketahanan kawasan pesisir dari ancaman abrasi yang terus berlangsung,” katanya.

“Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan wilayah pesisir Kabupaten Kolaka melalui pendekatan mitigasi yang terencana, perlindungan infrastruktur publik, dan pengamanan ruang hidup masyarakat pesisir dari dampak abrasi yang terus berkembang,” tandanya.

Kendati demikian, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, pekerjaan lanjutan Pengaman Pantai Tondowolio dilaksanakan oleh PT Tri Artha Mandiri (PT TAM) yang berkedudukan di Kota Makassar dengan nilai kontrak sebesar Rp18.445.062.000. (Ibhar).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.