DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.COM– Belum genap setahun sejak diresmikan, Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang mulai menunjukkan sejumlah tanda penurunan kualitas fisik. Beberapa bagian bangunan yang seharusnya masih tampak kokoh dan terawat justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Temuan tersebut memunculkan perhatian publik mengingat fasilitas itu dibangun menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Alun-alun yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang dengan nilai Rp1.163.548.455,22 itu diresmikan pada 10 Maret 2026. Alun – alun sebagai ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, berinteraksi, berekreasi, serta menjadi pusat berbagai aktivitas sosial warga Pancur Batu.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, proyek pembangunan alun-alun tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp1,16 miliar.

Namun, kondisi di lapangan menghadirkan pemandangan yang berbeda dari harapan publik. Pada sejumlah titik lantai terlihat genangan air yang masih bertahan setelah hujan reda. Di beberapa sisi bangunan, partisi tampak mengalami kerusakan. Sementara pada bagian atap, terlihat perubahan kondisi yang mulai mengurangi kesan rapi dan representatif bangunan yang tergolong masih baru.

Di area pelataran, sampah terlihat berserakan pada beberapa sudut. Tumbuhan liar juga mulai tumbuh tanpa penanganan. Kondisi tersebut memang belum dapat dikategorikan sebagai kerusakan berat, namun cukup menjadi alarm dini bahwa aset publik membutuhkan perhatian dan pemeliharaan yang berkelanjutan, tidak berhenti setelah seremoni peresmian selesai dilaksanakan.

Ironi inilah yang kini menjadi perbincangan sejumlah warga. Pasalnya, usia bangunan yang masih seumur jagung semestinya belum menunjukkan tanda-tanda penurunan fisik yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Secara geografis, Alun-Alun Pancur Batu berada sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Lokasinya yang strategis menjadikan kawasan tersebut setiap hari dilintasi masyarakat dan menjadi salah satu wajah pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Karena itu, kondisi alun-alun tidak lagi sekadar berbicara mengenai bangunan fisik, melainkan juga mencerminkan bagaimana pemerintah menjaga dan merawat aset yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa setiap aset yang berasal dari pembiayaan negara maupun daerah wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada tahap pembangunan semata. Pemeliharaan, pengawasan, dan penjagaan manfaat aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan siklus pengelolaan barang milik negara maupun daerah.

Sorotan terhadap kondisi Alun-Alun Pancur Batu juga datang dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa yang akrab disapa Arjun menilai kondisi tersebut layak mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan agar aset yang dibangun menggunakan anggaran publik tidak mengalami penurunan kualitas dalam waktu yang terlalu cepat.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut melakukan pendampingan dalam penguatan tata kelola aset daerah. Pendampingan diperlukan agar setiap aset yang dibangun menggunakan uang rakyat benar-benar terjaga, terawat, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” ujar Arjun kepada InsertRakyat.com, Selasa (17/6).

Menurutnya, persoalan aset daerah tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis pembangunan, melainkan menyangkut tanggung jawab administratif dan manajerial yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan.

“Kita sedang berbicara tentang aset publik yang lahir dari APBD. Karena itu, pengawasannya harus berjalan dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaannya, sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan agar tata kelola aset daerah berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Arjun menilai masih banyak aset pemerintah yang dibangun dengan biaya besar, tetapi kurang mendapatkan perhatian setelah proyek selesai dikerjakan. Akibatnya, nilai manfaat yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang justru menyusut lebih cepat dibanding usia teknis bangunan.

“Jangan sampai fasilitas yang baru dibangun sudah menunjukkan gejala kelelahan fisik. Uang negara yang digunakan untuk membangun harus berbanding lurus dengan kualitas manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, telah berupaya dikonfirmasi awak media melalui sambungan daring terkait kondisi terkini alun-alun tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.

Terlepas dari berbagai catatan yang muncul, masyarakat tetap berharap Alun-Alun Pancur Batu dapat berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Sebagai ruang publik yang dibangun dari uang rakyat, keberadaannya bukan sekadar pelengkap wajah kawasan, melainkan ruang bersama yang harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat hari ini maupun generasi yang akan datang.

(Ris/InsertRakyat)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.