Jakarta,– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Dana ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Namun tujuan mulia tersebut terancam ketika pengelolaan anggaran tidak lagi berorientasi pada kebutuhan siswa, melainkan menjadi ruang permainan segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan dan lemahnya pengawasan.

Berbagai laporan dan temuan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan Dana BOS masih menjadi persoalan yang berulang dari tahun ke tahun. Modus yang sering disorot antara lain penggelembungan harga barang, belanja fiktif, kegiatan yang hanya tercatat di atas kertas, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga penggunaan anggaran yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh peserta didik.

Praktik semacam ini sering kali sulit terdeteksi karena dikemas dalam dokumen administrasi yang terlihat lengkap dan sesuai prosedur. Namun di lapangan, kondisi sekolah kerap memunculkan tanda tanya. Ruang belajar masih membutuhkan perbaikan, sarana pendidikan terbatas, kebutuhan pembelajaran belum terpenuhi secara optimal, sementara dana BOS terus mengalir setiap tahun.

BACA JUGA :  Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

Yang paling dirugikan dari dugaan permainan anggaran tersebut adalah siswa. Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli buku, menunjang kegiatan belajar mengajar, memperbaiki fasilitas sekolah, dan meningkatkan kualitas pendidikan berpotensi tidak sepenuhnya sampai pada tujuan yang semestinya.

Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI ) Ahmad S, menyebut kekhawatiran publik terhadap pengelolaan Dana BOS bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala sekolah di berbagai daerah telah terseret kasus korupsi Dana BOS dengan nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan seorang kepala sekolah kejuruan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang berlangsung selama beberapa tahun anggaran. Di Medan, mantan Kepala SMA Negeri 19 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana BOS dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp885 juta.

BACA JUGA :  PSM Digembleng Kemensos, Atasi Kemiskinan

Kasus serupa juga terjadi di Aceh, ketika mantan kepala SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyalahgunakan Dana BOS dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Sementara di Ponorogo, mantan kepala SMK PGRI 2 divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi Dana BOS yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Deretan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penyimpangan Dana BOS bukan sekadar isu atau prasangka. Ketika pengawasan lemah dan transparansi diabaikan, anggaran yang seharusnya menjadi hak siswa dapat berubah menjadi objek penyalahgunaan wewenang.

Ironisnya, pengawasan selama ini masih terlalu bertumpu pada pemeriksaan dokumen administratif. Padahal korupsi modern tidak selalu dilakukan dengan menghilangkan dokumen, melainkan justru dengan menyempurnakan dokumen agar tampak sesuai aturan. Karena itu, audit lapangan, keterbukaan informasi, keterlibatan komite sekolah, serta pengawasan masyarakat harus diperkuat.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

Sekolah tidak boleh menjadi wilayah yang tertutup dari kontrol publik. Setiap rupiah Dana BOS berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Orang tua siswa berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh peserta didik.

Pendidikan bukan ruang untuk memperkaya diri. Dana BOS bukan milik kepala sekolah, bendahara, maupun kelompok tertentu. Dana tersebut adalah hak siswa yang dititipkan negara untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik.

Jika masih ada oknum yang menjadikan anggaran pendidikan sebagai lahan permainan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan masa depan generasi bangsa. (*)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.