JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sama-sama merespon pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di tengah munculnya perhatian publik terhadap kondisi sejumlah aset daerah.

Sorotan ini mencuat seiring adanya laporan kondisi beberapa fasilitas publik yang dinilai mengalami penurunan kualitas dalam waktu relatif singkat setelah dibangun, termasuk Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

KPK menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada tahap pembangunan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeliharaan, pengamanan, serta pengawasan secara berkelanjutan agar manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan, KPK melalui fungsi pencegahan terus mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola aset, mulai dari pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan barang milik daerah.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), yang menjadi alat pemantauan KPK untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan aset.

BACA JUGA :  OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Diterbangkan ke Jakarta

Melalui MCP, pemerintah daerah didorong memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KPK juga terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah untuk menghindari potensi sengketa maupun kehilangan aset.

KPK menilai, lemahnya pengelolaan aset dapat berdampak pada berkurangnya manfaat fasilitas publik serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak ditangani dengan baik.

Sorotan terhadap pengelolaan aset ini juga mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa yang akrab disapa Arjun menilai pengawasan terhadap aset publik perlu diperkuat agar fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah tidak cepat mengalami penurunan fungsi.

“Kami berharap pemerintah daerah lebih serius dalam merawat aset publik. Jangan hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga pada pemeliharaan setelahnya,” ujarnya.

Menurutnya, fasilitas publik seperti alun-alun seharusnya dapat menjadi ruang yang bermanfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru cepat mengalami kerusakan akibat kurangnya perhatian.

BACA JUGA :  KPK Tahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN 2017–2021

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektur Jenderal Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam aspek pengelolaan barang milik daerah.

Ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal di pemerintah daerah menjadi kunci penting agar pengelolaan aset dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri juga menekankan bahwa pengelolaan aset tidak hanya menyangkut administrasi dan pencatatan, tetapi juga mencakup keberlanjutan fungsi serta manfaat fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Landasan hukum pengelolaan aset daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas RI

Selain itu, prinsip pengelolaan keuangan daerah juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola aset dan keuangan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Lantas adanya dorongan dari KPK serta pembinaan dari Kemendagri, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjaga aset publik agar tetap berfungsi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sementara itu, pihak Kecamatan Pancur Batu yang sebelumnya dikonfirmasi terkait kondisi alun-alun tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, masyarakat berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih serius sehingga fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat benar-benar terjaga dan memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya.

(Ris/Sup)

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.