MAKASSAR , INSERTRAKYAT.COM– Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/06/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Langkah hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja beserta dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, sehingga perkara dapat diungkap secara terang benderang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, menelusuri dokumen yang telah diamankan, serta melacak aliran anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
“Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” demikian keterangan pres reles Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (*)












