SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Rencana aksi demonstrasi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan publik. Selasa, (9/9/2025). Sebelumnya Warga berencana melibatkan mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk menyuarakan aspirasi terkait dengan dugaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kondisi Pasar Rakyat Lancibung yang rusak selama enam tahun terakhir.

Masyarakat menegaskan bahwa aksi akan berlangsung di Kantor Desa Talle jika pemerintah desa tidak memberikan penjelasan memadai atau menolak isu kenaikan PBB.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Talle, Ir. Abd Rajab, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menolak kebijakan daerah dan pusat. “Kami hanya menjalankan amanat UU, termasuk Perda dan regulasi terkait. Pemerintah desa tidak berwenang membuat keputusan soal kebijakan PBB,” ujar Abd Rajab, Senin, (8/9/2025) malam.

Terkait kondisi pasar Lancibung, Abd Rajab mengakui kerusakan parah yang berlangsung enam tahun terakhir. Ia menegaskan, pemerintah desa telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah daerah. “Kami akan menyampaikan kembali, dan pasti akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski ada keterbatasan, Abd Rajab menjelaskan peran Desa Talle dalam mendorong ekonomi berbasis masyarakat. “Talle itu nomor satu. Nomor satu dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Semua ini untuk masyarakat. Atas upaya ini, Talle bahkan mendapat penghargaan dari Pusat,” ujarnya.

Prioritas pemerintah desa saat ini adalah pengelolaan Kopdes Merah Putih. Desa Talle menjadi yang pertama di Kabupaten Sinjai membentuk koperasi ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Abd Rajab menegaskan, Kopdes Merah Putih menjadi tonggak sejarah Desa Talle sekaligus mendukung program percepatan koperasi desa/kelurahan. Program ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi desa, swasembada pangan berkelanjutan, dan pemerataan kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Tantangan Otonomi Daerah Makin Kompleks, Kemendagri Kebut Desain Besar Penataan Daerah

Kendati demikian, masyarakat belum sepenuhnya percaya bahwa Kades Talle, Ir. Abd Rajab, mampu menyelesaikan polemik pasar Lancibung tanpa perhatian tegas dari Kemendagri sebagai poros pengawasan pemerintah daerah. Hingga kini, Mendagri Tito Karnavian belum memberikan keterangan resmi, demikian pula instansi terkait lainnya.

DPR dan Bupati Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2, Tahun 2025

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, ST, dan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan di hadapan massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sinjai yang menolak isu kenaikan pajak.

Ratusan mahasiswa dan warga memadati halaman kantor Bupati dan DPRD, membawa spanduk dan melakukan orasi. Suasana tetap kondusif karena Bupati menyambut pengunjuk rasa.

“Saya menjalankan amanah tahun 2025. Saya katakan tidak ada kenaikan,” tegas Hj. Ratnawati di hadapan massa, awal September baru – baru ini

Kemendagri Warning Pemda Soal Pajak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah agar tidak gegabah menetapkan kebijakan kenaikan PBB-P2, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menekankan bahwa daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 lebih dari 100 persen wajib meninjau ulang, bahkan sebaiknya membatalkan.

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran. Intinya, kepala daerah harus berhati-hati dalam menyesuaikan PBB-P2,” kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin lalu.

Jika masyarakat merasa keberatan, pemerintah daerah diminta tidak memaksakan kebijakan tersebut. Beberapa daerah yang sempat menaikkan pajak tinggi kini sudah membatalkan keputusannya.

Baca Juga :  Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan School Kit Pasca Bencana Banjir

“Kami mencatat ada yang menaikkan sampai lebih 100 persen. Itu harus ditinjau ulang, sebaiknya ditunda atau dibatalkan,” tegasnya.

Bima menjelaskan, terdapat 104 daerah yang menerbitkan kebijakan PBB-P2. Mayoritas keputusan dibuat sebelum pemerintahan baru, sehingga tidak terkait kebijakan efisiensi anggaran.

“Banyak di antaranya diputuskan pejabat kepala daerah saat masa pilkada. Ini murni inisiatif daerah untuk menambah PAD,” jelasnya.

Kemendagri akan terus mengevaluasi kebijakan pajak daerah, dengan tetap menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai pertimbangan utama.

“Intinya jangan sampai membebani warga, dan tetap menjaga suasana kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan pajak hanyalah salah satu instrumen pendapatan. Kepala daerah didorong lebih kreatif mencari sumber PAD tanpa membebani masyarakat.

Menengok Simpul Terbaru Terkait PBB-P2 di Sinjai

Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar High Level Meeting Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (3/9/2025).

Bupati dan Wakil Bupati hadir didampingi Sekda Andi Jefrianto Asapa, staf ahli, asisten pemerintahan, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus merespons kondisi sosial dan stabilitas keamanan yang menjadi perhatian publik.

Dalam arahannya, Hj. Ratnawati Arif menegaskan tarif PBB-P2 tidak naik, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang diterapkan pada penetapan PBB-P2 tahun 2024.

Kebijakan 2025 difokuskan pada penyesuaian harga komponen bangunan secara proporsional, tetap di bawah harga pasar, serta memperhatikan kemampuan bayar masyarakat.

Baca Juga :  Muhammad Tito Karnavian Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Madya Kemendagri

“Penyesuaian hanya berlaku pada objek pajak yang memiliki bangunan, berdasarkan unsur bahan bangunan dan ongkos kerja bangunan,” jelas Hj. Ratnawati.

Ia juga mengajak para stakeholder untuk terus mengedukasi masyarakat dan menghadirkan sinergi melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban.

“Jangan mudah terprovokasi atas potensi gangguan sosial. Semua pilar harus menjadi garda terdepan dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakat Sinjai,” tutupnya.

Kondisi Pasar Lancibung Reot

Pasar Lancibung, Desa Talle. (Foto:Insertrakyat.com).

Pasar Lancibung di Dusun Jekka, Desa Talle, mengalami kerusakan parah. Atap, tiang, dan dinding bangunan pasar terlihat reot, sehingga aktivitas jual beli terganggu, terutama saat musim hujan, yang membuat pasar sepi pengunjung.

Kondisi pasar yang memprihatinkan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Pasar Lancibung dikelola oleh Pemda Sinjai, yang saat ini dipimpin Bupati Hj. Ratnawati Arif dan Wakil Bupati Andi Mahayanto Mazda. Retribusi pasar dipungut rutin setiap kali pasar berlangsung, yaitu dua kali dalam seminggu.

Bagian depan pasar pernah direnovasi pada masa kepemimpinan Bupati H. Sabirin Yahya. Namun, pembangunan lanjutan tidak dilanjutkan pada era Bupati Andi Seto Gadista Asapa. Akibatnya, bagian tengah dan belakang pasar tetap rusak hingga saat ini, mengganggu aktivitas ekonomi warga dan pedagang setempat.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan Pemda Sinjai segera memberikan perhatian terhadap kondisi pasar. Perbaikan dan pemeliharaan pasar dinilai penting untuk mendukung ekonomi lokal, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal ini perlu diketahui Mendagri Tito Karnavian. (A/S).

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan — InsertRakyat.com
INSERTRAKYAT.COM
Fakta Bicara, Rakyat Menilai
Profil & Pemerintahan
Majalah Digital
Profil Birokrat · Edisi Khusus

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan

Dari awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara pada 1993 hingga mengemban tugas strategis di Kementerian Dalam Negeri, perjalanan TR melewati pemerintahan daerah, pengembangan kompetensi aparatur, dan perumusan kebijakan publik.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1993. Lebih dari tiga dekade pengabdiannya membawanya melewati berbagai posisi di pemerintahan daerah, lembaga pengembangan sumber daya manusia, hingga unit yang menangani strategi kebijakan pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri.

Pengalaman tersebut juga mencakup penugasan sebagai Penjabat Bupati Sinjai dan Penjabat Sementara Wali Kota Dumai. Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi InsertRakyat.com di Jakarta pada Juni 2026, TR berbicara mengenai perjalanan kedinasan dan pengalaman yang menyertai pengabdiannya di pemerintahan.

Awal karier ASN1993
Jabatan saat iniKepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN
Penjabat BupatiSinjai, 6 Oktober 2023–25 September 2024
Penugasan sementaraWali Kota Dumai, 25 September–23 November 2024

Sejak 4 Agustus 2023, TR menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam kerja penguatan kajian dan strategi kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan pelayanan publik.

InsertRakyat.com · Fakta Bicara, Rakyat Menilai
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION