Jakarta, InsertRakyat.com – Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan orang tua untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecerdasan buata (Artificial Intelligence/AI Arena)dan konten digital untuk anak-anak. Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perkembangan anak.

Bernie mengatakan bahwa bahkan banyak orang dewasa masih kesulitan memahami teknologi AI terutama ketika informasi yang dihasilkan berbentuk visual. Kondisi tersebut membuat anak-anak berpotensi lebih mudah salah memahami informasi yang mereka temui di internet.

BACA JUGA :  PP TUNAS Berlaku, Platform Digital Tak Patuh Terancam Hukum

“Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak  . Apalagi anak-anak, kita tidak bisa membayangkan bagaimana mereka mencerna itu,” ungkapnya dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Kamis (12/3/2026)

Menurut Bernie, AI bekerja dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber di internet dan menyajikan jawaban berdasarkan informasi yang paling sering muncul atau  Paling Populer Namun, cara tersebut tidak selalu menjamin kebenaran informasi yang disajikan.

Selain AI, ia juga menyorot penggunaan gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang populer di kalangan anak-anak. Beberapa anak, menurutnya, dapat menganggap dunia dalam gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata dalam kehidupan mereka.

BACA JUGA :  Program Google for Startups Accelerator Kembali Melesat, Komdigi Dorong AI Jadi Pilar Produktivitas Nasional

Karena itu, Bernie menyarankan agar anak di bawah usia lima tahun tidak diberikan akses terhadap perangkat digital. Untuk anak yang lebih besar, orang tua perlu memberikan pendampingan serta pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan  menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang akan berlaku melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai 28 Maret 2026.

BACA JUGA :  KPK Andalkan Kecerdasan Buatan Intai Jejak Korupsi di Ruang Digital

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, termasuk perundungan siber, paparan konten pornografi, dan penipuan daring.

“Data 2025 menunjukkan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet, sementara hanya sekitar 28 persen yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakannya,” pungkasnya.