BULUKUMBA, INSERTRAKYAT.com Kabar mengejutkan mencuat di Kabupaten Bulukumba. Sebuah unggahan di Facebook oleh inisial E, yang disebut sebagai istri seorang driver ambulans Puskesmas Bontobahari, memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang oknum guru.

Ironisnya, terdapat informasi pada postingannya (menyebut) perselingkuhan terjadi di atas mobil ambulans. Kejadian ini sontak menuai sorotan netizen dan publik. Ahad, (14/9/2025).

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bontobahari membenarkan adanya informasi terkait dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Iya, kami dapat informasi dari rekan-rekan di puskesmas kalau ada kejadian seperti ini. Untuk sementara saya telusuri kebenarannya. Kalau terbukti, kita akan ambil tindakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PUTUSAN MA DIDUGA ERROR IN OBJECTO, GISK DESAK PN BULUKUMBA KONSTATERING

Kapus Bontobahari menambahkan, driver ambulans yang dimaksud masih aktif bertugas di puskesmas.

Kendati demikian, Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, angkat bicara. Ia lalu mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum.

“Ambulans bukan tujuannya digunakan untuk berselingkuh, tetapi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Riyal, beredarnya foto dan kabar di media sosial telah meruntuhkan citra layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan dan DPRD Bulukumba diminta bersikap tegas.

BACA JUGA :  GISK Soroti Dugaan Intimidasi Guru Penyebar Video Sekolah Ambruk di Bulukumba

“Persoalan ini jangan dibiarkan. Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik harus diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” kata Riyal.

Riyal menyampaikan desakan agar pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan ini, termasuk mempertimbangkan pemberhentian driver ambulans apabila dugaan itu terbukti benar.

Belum berhenti sampai disitu, Riyal Mengutip sejumlah sumber terkait dengan penjelasan tentang persoalan perselingkuhan di Indonesia. Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  PN Bulukumba Urung Niat, Ribuan Warga Kajang Tolak Eksekusi Tanah di Dusun Tamalaju : Ketua Mahkamah Agung Diharap Tegakkan Keadilan

Pasal 284 KUHP lama menegaskan:
“Barang siapa melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan …”

Sementara itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam Pasal 411 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan perselingkuhan jelas menyangkut moral, dan dapat berimplikasi hukum pidana apabila terbukti. (Sh/Su).