JAKARTA,– Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyatakan akan melaporkan berbagai dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam sengketa tanah di Bira, Kabupaten Bulukumba kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dokumentasi video yang menampilkan masing-masing orang terlihat menyerahkan dan menerima barang yang diduga kuat praktik menyimpang saat kasus berlangsung. Bahkan ada suara yang dicurigai bahas uang tunai dalam pada itu. Meskipun demikian GISK tidak serta merta menarik kesimpulan, olehnya itu GISK menilai hal ini perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan sejumlah dokumen, data, dan informasi yang akan dijadikan bahan pengaduan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami ingin seluruh persoalan yang menjadi pertanyaan masyarakat ” Kotak Pandora ” dapat diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Riyal.
Saat dikonfirmasi terkait mekanisme pelaporan, pihak KPK menyarankan agar pengaduan terlebih dahulu dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung yang memadai.
“Berkas atau laporan dilengkapi dulu yang sifatnya pengaduan. Nanti langsung datang dan bertemu dengan Dumas KPK dan dijabarkan,” demikian keterangan KPK saat dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com pada Senin (15/6).
GISK menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta adanya penelaahan terhadap berbagai informasi dan dugaan kejanggalan yang berkembang dalam sengketa tanah di Bira.
Baca Juga : Konstatering Lahan di Bira Belum Terjadwal, GISK Soroti Kewajiban Pengukuran BPN dan Penyimpangan Hukum
(*).












