JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, –Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 makin menyita perhatian publik, sebab melibatkan Bule Asal Amerika Serikat dan Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria.

Selain Warga Negara Asin (WNA), Perkara tersebut juga menjerat oknum perwira tinggi TNI Purnawirawan dan lainnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan satelit, Proses pengadaan dilakukan tanpa lelang resmi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sehingga memungkinkan penyimpangan administratif. Perkara ini kemudian bergulir di meja penyidikan aparat penegak hukum, dalam babak baru, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan masuk tahap persidangan. Dalam persidangan dua terdakwa.

Menurut pres rilis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, sidang perdana digelar Selasa (31/3/2026) di ruang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Tiga terdakwa utama adalah: Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc; Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat); dan Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang dipimpin Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH, dengan anggota majelis Marsda TNI Mertusin, SH, MH, dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, SH, MH. Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI.

Leonardi didampingi penasihat hukum TNI AL, sedangkan Thomas Anthony Van Der Heyden menggunakan penasihat hukum sipil. Dakwaan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satelit, di mana perusahaan Navayo International AG dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Baca Juga :  BPBD Lampung Siapkan Bantuan Air Bersih Antisipasi Kemarau Ekstrem, Diapresiasi KAMPUD

Kejaksaan RI dalam siaran pers menyatakan bahwa sidang membacakan dua surat dakwaan: pertama untuk Leonardi dan Thomas Anthony, kedua untuk Gabor Kuti Szilard. Dakwaan primair mengacu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar mengacu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kontrak pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait satelit ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Leonardi selaku PPK Kemhan RI dan Gabor Kuti Szilard dari Navayo International AG. Nilai awal kontrak sebesar USD 34.194.300, kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa proses lelang resmi.

Oditur Militer menyatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai US$21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$20.901.209,90 dan bunga US$483.642,74. “Perbuatan Terdakwa I Leonardi bersama Terdakwa II Van Der Heyden telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara,” kata Oditur saat membacakan dakwaan.

Masalah utama muncul karena barang yang dikirim Navayo International AG tidak sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan Kemhan. Ketidaksesuaian ini memicu sengketa di forum arbitrase internasional, International Chamber of Commerce (ICC), di mana Indonesia dinyatakan kalah.

Akibat putusan arbitrase, Gabor Kuti Szilard mengajukan penyitaan aset negara Republik Indonesia di Paris, Perancis. Saat ini, Leonardi ditahan di Satuan Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Staltahmil Puspomal), sedangkan Thomas Anthony tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pada perkara lain.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Terkait Indikasi Dokter Nikel Mandiodo

Dalam persidangan, terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini antara lain Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., dan Nurizal Nurdin, S.H., M.A.P. Tim Koneksitas juga melibatkan Oditur militer seperti Marsda TNI Budiharto, Laksda TNI Dr. Marimin, dan Laksda TNI Deni Nugraha.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang yang dikirim menimbulkan pertanyaan prosedural terkait pengawasan internal Kemhan. Barang yang diterima tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan kementerian. Dokumen kontrak dan rekomendasi Thomas Anthony menjadi bagian dari bukti dakwaan.

Putusan arbitrase ICC menghasilkan kewajiban finansial bagi Indonesia, termasuk pembayaran denda dan bunga. Selain itu, aset negara di luar negeri terancam disita. Hal ini menunjukkan konsekuensi administratif dan hukum dari maladministrasi pengadaan strategis.

Terkait mekanisme hukum, pengadaan ini relevan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Regulasi ini mengatur tata cara pengadaan yang transparan dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik.

Sidang perdana membacakan dakwaan, dan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan bukti dokumen kontrak serta spesifikasi teknis barang. Hal ini bertujuan menilai apakah prosedur pengadaan telah sesuai peraturan, dan untuk menentukan tanggung jawab terdakwa secara hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Hingga saat ini, Gabor Kuti Szilard belum hadir di pengadilan dan tetap berstatus DPO. Pengadilan merencanakan sidang in absentia untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sidang ini juga menjadi dasar penguatan integritas pengadaan di Kemhan dan TNI, khususnya pada proyek strategis yang berdampak nasional. Semua tindakan terdakwa berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan sedang diperiksa melalui mekanisme militer dan sipil.

Perkara ini menunjukkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar akibat maladministrasi pengadaan satelit dan proses rekomendasi pihak asing tanpa prosedur lelang. Nilai kerugian tersebut termasuk pembayaran pokok dan bunga atas kontrak yang tidak sesuai spesifikasi.

Sidang ini terus memproses bukti dan saksi untuk memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum. Pemeriksaan teknis dan administratif bertujuan mengungkap fakta terkait pengadaan satelit Navayo, mekanisme penunjukan vendor, dan pelaksanaan kontrak oleh Kemhan.

Publik diharapkan memperoleh informasi akurat mengenai kerugian negara, prosedur hukum, serta dampak arbitrase internasional. Semua fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dokumentasi resmi untuk evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa mendatang.

Kasus pengadaan satelit Navayo tetap dalam pengawasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Kejaksaan RI. Sidang selanjutnya akan menilai bukti, mendengar keterangan saksi, dan memeriksa dokumen kontrak. Bagaimana proses ini berjalan, akan menentukan tanggung jawab hukum terdakwa serta langkah Kemhan dalam penguatan prosedur pengadaan. (Syamsul)

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra