BANDA ACEH, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ainol Mardhiah, mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Selain pidana penjara selama enam tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.738.901. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Berdasarkan dakwaan, dana BOKB yang dikelola DPMG-PKB Kabupaten Bireuen mencapai Rp7,94 miliar. Kasus ini terungkap setelah Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMG-PKB mempertanyakan realisasi pembayaran dana kegiatan kepada sejumlah UPTD-KB di kecamatan.

Dalam pemeriksaan internal, terungkap sebagian dana tersebut belum disalurkan karena digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap dana tersebut digunakan antara lain untuk aktivitas perdagangan (trading) forex emas atau XAU/USD.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan maksimal yang dimungkinkan dalam perkara korupsi. Meski demikian, terdakwa menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding.

Saat ini, hari Senin (8/6), proses banding masih berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.