Jakarta, InsertRakyat.com – Sebanyak 5.103,72 meter kubik kayu hanyut akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini dimanfaatkan untuk membangun hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, fasilitas sosial, dan kebutuhan industri. Kamis (2/4/2026).

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemanfaatan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang mengatur kayu hanyut sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

BACA JUGA :  Layani 1.141 Porsi per Waktu Makan, Dapur Umum IPDN di Aceh Tamiang Serap Bahan Pangan dari Lima Daerah

Tito memastikan percepatan pemanfaatan kayu akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan di tiga daerah terdampak bersih. Ia mengungkap kondisi terkini: di Aceh 70 persen kayu telah ditangani, 30 persen masih di pedalaman; di Sumbar 99 persen tertangani; dan di Sumut 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Ia juga menekankan agar kayu berukuran kecil dan kurang ekonomis dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya untuk bahan pembuatan bata atau bahan bakar pembangkit listrik. “Masyarakat juga bisa menggunakan kayu untuk membangun hunian sendiri,” kata Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Peureulak Barat

Data Satgas PRR per 2 April 2026 mencatat rincian pemanfaatan kayu hanyut: di Aceh Utara 2.112,11 meter kubik digunakan untuk huntara, Aceh Tamiang 572,4 meter kubik menunggu kebijakan pemda, Tapanuli Selatan 329,24 meter kubik untuk huntara dan fasilitas umum, Tapanuli Tengah 93,39 meter kubik untuk pemulihan rumah warga, serta Kota Padang, Sumbar, 1.996,58 meter kubik telah diserahkan ke pemerintah daerah. (ag/za)