Jakarta, InsertRakyat.com —
Dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menandai fase baru transformasi hukum nasional [Indonesia] dalam kerangka integrasi global. Reformasi ini diposisikan sebagai prasyarat fundamental (normative prerequisite) bagi aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus sebagai instrumen rekonstruksi sistem hukum antikorupsi nasional (systemic legal reconstruction). Kamis, (12/2/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomasi, tetapi momentum pembaruan hukum nasional secara komprehensif (comprehensive legal reform). Dalam Lokakarya Internasional Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, ia menyebut bahwa Pasal 16 UNCAC secara eksplisit mendorong kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing, yang hingga kini masih menjadi kekosongan norma (regulatory vacuum) dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Visi Bupati, Damkar Polman Bersihkan Lapangan Pancasila Jelang HUT ke-80 RI

Secara yuridis, UU Tipikor belum mengakomodasi secara eksplisit delik foreign bribery, sehingga menciptakan celah impunitas struktural (structural impunity). Selain itu, KPK mengidentifikasi tiga bentuk kejahatan korupsi yang belum terkodifikasi secara normatif: trading in influence (perdagangan pengaruh), illicit enrichment (kekayaan tidak wajar tanpa justifikasi legal), dan bribery in the private sector (suap sektor swasta). Ketiganya merupakan elemen inti rezim antikorupsi global (global anti-corruption regime), namun masih berada di luar konstruksi hukum positif nasional.

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 ke skor 34 menjadi indikator empiris bahwa problem korupsi bersifat struktural, bukan semata teknis penegakan hukum (law enforcement deficit). Tanpa reformasi regulasi, pemberantasan korupsi akan terus bergerak dalam pola reaktif-represif, bukan preventif-struktural (preventive–structural paradigm).

Baca Juga :  ASN Wilayah Timur Wajib WFH, Apakah Efisiensi dan Produktivitas Pemda Terjaga?

Dalam konteks aksesi OECD, penguatan regulasi foreign bribery menjadi variabel kunci yang akan diuji oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia dituntut menunjukkan regulatory readiness, policy coherence, dan implementation capacity yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.

Rekomendasi revisi UU Tipikor yang telah diserahkan KPK kepada pemerintah ditempatkan dalam kerangka RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari agenda harmonisasi hukum nasional (legal harmonization). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembangunan ekosistem hukum terpadu (integrated legal ecosystem), mencakup harmonisasi regulasi, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability), transparansi kepemilikan usaha (beneficial ownership transparency), serta kerja sama penegakan hukum lintas negara (transnational law enforcement cooperation).

Dari perspektif global, Head of the OECD Jakarta Office Massimo Geloso Grosso menekankan bahwa kredibilitas Indonesia di arena internasional ditentukan oleh adopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD ke dalam hukum nasional. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, memandang pemberantasan foreign bribery sebagai fondasi penguatan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi jangka panjang (long-term economic sustainability). Dukungan politik nasional juga menguat melalui apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang menilai reformasi ini sebagai pilar penguatan integritas sistem hukum (legal integrity system).

Baca Juga :  Membaca Tulisan Panjang di Era Video Pendek

Lokakarya internasional yang berlangsung 10–12 Februari 2026 ini berfungsi sebagai forum konsolidasi kebijakan (policy consolidation forum) dalam mempersiapkan Indonesia mengadopsi standar Konvensi Anti-Suap OECD, mulai dari kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penguatan kerangka regulasi, hingga reformulasi praktik penegakan hukum sebagai bagian integral proses aksesi OECD.

 

(lu/ag)

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION