JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp645.267.475.745.

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan proyek tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.

BACA JUGA :  KEJAKSAAN LELANG ASET KORUPTOR SENILAI RP 52,7 MILIAR

Menurutnya, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja sebagaimana diatur dalam kontrak sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, dan TD, Direktur PT Multinas Indonesia, sebagai tersangka.

Penyidik menduga DPP mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA :  Skandal Dahsyat Hibah SPAM PDAM, Disikat Kejaksaan Sinjai

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Rotasi untuk Perkuat Kinerja dan Profesionalisme Institusi

Penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, mengatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga mendalami dugaan aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.