Jakarta, InsertRakyat.com — Pemerintah menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini menempatkan pelunasan pokok utang pajak sebagai prioritas sebelum pembayaran sanksi administratif diperhitungkan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan. Melalui mekanisme baru ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang membagi perhitungan pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penyesuaian tersebut membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pokok sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Selain mengatur mekanisme pembayaran, peraturan tersebut menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam peraturan ini.
Bimo menegaskan, perubahan tersebut tidak menghapus kewajiban pelunasan pokok utang pajak dan tidak dapat dimaknai sebagai pemutihan pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi tetap bergantung pada persyaratan yang berlaku.
Dari perspektif fiskal, pemerintah berharap penyesuaian ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak dan mendorong kepatuhan sukarela. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga arus kas pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aspek penting PMK Nomor 71 Tahun 2026
PMK Nomor 71 Tahun 2026 turut memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Naskah lengkap peraturan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Penulis/Jurnalis: Rifqi Maulana
Redaksi/Editor: Supriadi Buraerah
Narahubung Humas DJP (Cp): Sumin







