JAKARTA, InsertRakyat.com — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan PT Arion Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Permohonan diajukan PT Arion Indonesia yang diwakili Direktur Utama Diana Isnaini. Pemohon mempersoalkan frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang dinilai membuka ruang penggunaan keyakinan subjektif tanpa penilaian menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan para pihak.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “keyakinan hakim” tidak dapat dimaknai sebagai keyakinan personal yang berdiri sendiri. Keyakinan tersebut harus rasional, objektif, dan terikat secara langsung pada hasil penilaian pembuktian yang terungkap dalam persidangan.

“Keyakinan hakim bukan keyakinan subjektif, melainkan simpulan akhir yang lahir dari proses penilaian fakta dan alat bukti,” ujar Guntur.

MK menjelaskan, secara sistematis frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak dapat dipisahkan dari frasa “penilaian pembuktian”. Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Keyakinan hakim merupakan concluding judgement yang muncul setelah hakim menilai seluruh fakta hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga :  Mendagri Tinjau Warga Sitaro Pasca Banjir di Perbatasan Filipina

Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law, keyakinan hakim berfungsi sebagai jembatan antara fakta yang terbukti di persidangan dengan penerapan norma hukum. Karena itu, keyakinan tersebut harus diuraikan secara argumentatif dalam pertimbangan hukum putusan dan dapat ditelusuri logika hukumnya.

“Oleh karena itu, keyakinan hakim yang sah secara yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan, yakni melalui penjelasan mengapa alat bukti tertentu dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta bagaimana penilaian tersebut mengarah pada kesimpulan hukum tertentu,” kata Guntur.

MK menilai, apabila keyakinan hakim tidak dijelaskan dasar pembentukannya atau dilepaskan dari penilaian pembuktian, maka keyakinan tersebut kehilangan landasan rasionalitas dan berubah menjadi ekspresi kehendak subjektif. Praktik semacam itu tidak sejalan dengan tujuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sebagai norma pengaman agar putusan pengadilan pajak bersifat objektif, akuntabel, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

MK juga menilai dalil Pemohon yang meminta penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 UU Pengadilan Pajak justru berpotensi mempersempit makna norma tersebut. Secara normatif, MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan Pasal 78.

Norma tersebut dirumuskan secara umum dan terbuka untuk memberi ruang kepada hakim pengadilan pajak dalam melakukan penilaian pembuktian serta membangun keyakinan hakim secara bebas, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Manajemen Satuan Pendidikan SDN 239 Laha-Laha Bersama Orang Tua Siswa Gelar Pertemuan Penting

Petitum Pemohon yang menghendaki kewajiban menuangkan seluruh alat bukti secara satu per satu dan lengkap dalam putusan, serta membatasi penggunaan keyakinan hakim hanya setelah pemenuhan syarat tertentu, dinilai berisiko mengerdilkan fleksibilitas yudisial. Padahal, ruang diskresi tersebut secara sadar diberikan oleh pembentuk undang-undang untuk menghadapi kompleksitas sengketa pajak.

“Secara sederhana, persoalan yang dialami Pemohon bukanlah akibat dari keberlakuan norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak,” ujar Guntur.

MK menegaskan, pengujian konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menjadi tidak tepat karena berpotensi menggeser persoalan penerapan hukum (judicial reasoning) menjadi persoalan norma. Hal itu sekaligus mempersempit ruang diskresi hakim yang justru dibutuhkan dalam menilai sengketa pajak yang bersifat teknis dan kompleks.

Menurut Mahkamah, apabila dalam praktik ditemukan kekhilafan atau kelalaian majelis hakim dalam menilai alat bukti, persoalan tersebut merupakan ranah upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Andaipun ditemukan adanya ketidakcermatan berupa kekhilafan dan kelalaian majelis hakim, hal tersebut dapat menjadi alasan hukum untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan undang-undang,” kata Guntur.

Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa, 16 Desember 2025, kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menyatakan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak mengatur mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Norma tersebut hanya menyebutkan bahwa putusan harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tanpa menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.

Baca Juga :  Mualem Tegaskan Arah Pembinaan Olahraga Aceh: KONI Harus Kompak, Disiplin, dan Didukung Anggaran

Secara doktrinal, Pemohon menilai keyakinan hakim adalah simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun, dalam perkara yang mereka alami, keyakinan hakim digunakan tanpa penilaian terhadap alat bukti primer dan tanpa alasan penolakan bukti. Bahkan, seluruh bukti Pemohon tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim dinilai menjadi subjektif dan tidak dapat diuji.

Pemohon menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru tentang Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Apabila tidak dilakukan, Pemohon meminta agar UU Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Seluruh permohonan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi. (syam/Dioni)

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra