WATAMPONE,  INSERTRAKYAT.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil meringkus enam terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial MM (23), warga Kecamatan Libureng.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Lokasi kejadian berada di area Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

BACA JUGA :  Polres Bone Gelar Bazar dan Baksos Ramadhan 2025 untuk Masyarakat

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan enam terduga pelaku pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 21.30 WITA,” ujar AKP Alvin Aji K saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Sigap dan Peduli, Personel Satlantas Polres Bone Bantu Warga yang Kendaraannya Mogok

Menanggapi kasus ini, pihak Polres Bone mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan tidak menyelesaikan permasalahan apa pun dengan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan.

Polres Bone juga menekankan kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. “Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.