Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa legalitas organisasi harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis (21/5).
Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat dimintai tanggapan terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah diputus sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusan tersebut telah inkrah serta tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan tersebut seharusnya menjadi rujukan hukum yang cukup bagi daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu.
Ia menilai, dalam konteks hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum merupakan aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik antara kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang disebut masih beroperasi meski legalitasnya dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis secara resmi mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang sah.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak hanya menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing kedua kubu.
Menanggapi hal itu, Prof. Husnu menegaskan aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil sikap.
Menurutnya, apabila kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang telah inkrah, maka tidak diperlukan lagi putusan baru di tingkat daerah.
Sebelumnya, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 serta putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
(Romi – INSERTRAKYAT.COM)











