Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menolak keras “Berita Acara Kesepakatan” yang dibuat dalam rapat di DPRD Kota Dumai terkait persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Bahkan, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum karena kesepakatan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD Dumai, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Waka Polres Dumai, Kadisnaker Dumai, Kabid Koperasi dan UKM, Sekjen AAKJ TKBM Riau, serta Sekretaris Umum SPPP.

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut di antaranya menunda pemberlakuan Surat KSOP Kelas I Dumai Nomor: AL.305/2/1/KSOP-DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang pemberitahuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, disebutkan pula bahwa perusahaan berstatus Terminal Khusus (Tersus) tidak menggunakan UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.

Kesepakatan itu juga meminta KSOP melakukan sosialisasi bahwa di Terminal Khusus tidak terdapat UUPJ TKBM dan akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan formulasi terkait Terminal Umum (Terum).

Agoes menilai kesepakatan tersebut bertentangan dengan aturan negara terkait tata kelola dan perlindungan Koperasi TKBM di pelabuhan. Bahkan, menurutnya, keputusan itu berpotensi membegal proses penegakan hukum di sektor kepelabuhanan.

“Regulasi negara tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan sepihak. Jika aturan yang sah ditunda karena tekanan pihak tertentu, maka itu sama saja membegal hukum,” tegas Agoes.

Ia mengatakan penataan TKBM yang dilakukan KSOP sejatinya bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan terhadap tenaga kerja bongkar muat, serta tata kelola pelabuhan yang sesuai regulasi.

Menurutnya, persoalan TKBM di Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan hasil kompromi politik sesaat yang penuh intervensi dan tekanan, terlebih tanpa melibatkan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebagai pihak yang sah secara regulasi.

Agoes juga meminta seluruh pihak menghormati kewenangan regulator negara dan tidak membangun opini yang dapat memicu konflik maupun situasi tidak kondusif di lingkungan pelabuhan.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap keputusan yang bertentangan dengan aturan dan merugikan hak-hak Koperasi TKBM maupun para tenaga kerja bongkar muat,” tutupnya.

(Sri – INSERTRAKYAT.COM)