JATIM, INSERTRAKYAT.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menunjukkan gairah tinggi pada sektor pertambangan berkelanjutan, Kamis 13 November 2025.
Wacana itu mendapat dukungan luas dari masyarakat nasional.
Pasalnya, Pemprov Jatim terbuka kepada publik dan pemangku kepentingan.
Sebelumnya kabar gembira itu datang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, pada Senin 20 Oktober lalu.
Bersamaan saat itu pusat Kementrian menggelar Rapat Rekonsiliasi Wilayah Pertambangan (WP) dengan sejumlah pejabat daerah termasuk Jatim.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung M. Sadli III, Jakarta.
Rapat ini bagian dari penyesuaian WP Tahun 2025.
Adapun diketahui, WP menjadi dasar pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Perwakilan Ditjen Minerba menegaskan, penetapan WP dilakukan gubernur dengan memperhatikan aspirasi pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, pemangku kepentingan terkait juga dilibatkan agar keputusan lebih komprehensif.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jatim berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota.
Daerah yang belum menyerahkan usulan diminta segera menindaklanjuti agar proses penetapan WP dapat dipercepat.
Langkah ini sekaligus memastikan keselarasan WP dengan rencana tata ruang provinsi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menegaskan komitmen pemprov.
Pemprov mendukung penetapan WP secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Keberlanjutan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
“Tujuannya agar seluruh wilayah pertambangan di Jatim memiliki kepastian hukum.
Selain itu, WP harus selaras dengan tata ruang dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Aris Mukiyono.
Ia menambahkan, rekonsiliasi penting untuk menyelaraskan data dan kebijakan pusat dan daerah.
Hal ini membuat pengelolaan sektor pertambangan lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan proses terbuka dan partisipatif, penetapan WP di Jawa Timur diharapkan segera difinalisasi.
Diharapkan hasilnya menjadi dasar kebijakan pertambangan berdaya saing, ramah lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat.
“Lebih lengkapnya, sesuai dengan Pasal 9A UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kunci Aris Mukiyono.






































