INSERTRAKYAT.COM — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang sektor kepabeanan. Dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KPK mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dan logam mulia (Emas),” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada InsertRakyat.com, Kamis (5/1).
Operasi tersebut menyasar aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta. KPK menilai terdapat indikasi kuat terjadinya praktik suap dalam proses pemasukan barang ke Indonesia. Hingga saat ini, jenis komoditas impor yang menjadi objek perkara belum diungkap ke publik.
Penggeledahan dan pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda. Di Jakarta, tim KPK bergerak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Sementara di Lampung, KPK turut mengamankan seorang mantan pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai. “Yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” ujar Budi singkat.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK menegaskan proses pendalaman masih berlangsung guna mengurai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Sesuai prosedur hukum, lembaga anti rasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Penulis: Luthfi








