INSERTRAKYAT.COM — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang sektor kepabeanan. Dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KPK mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar tiga kilogram.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dan logam mulia (Emas),” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada InsertRakyat.com, Kamis (5/1).

BACA JUGA :  Bea Cukai Akhirnya Buka Suara Terkait Mangga Siluman Asal Luar Negeri

Operasi tersebut menyasar aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta. KPK menilai terdapat indikasi kuat terjadinya praktik suap dalam proses pemasukan barang ke Indonesia. Hingga saat ini, jenis komoditas impor yang menjadi objek perkara belum diungkap ke publik.

Penggeledahan dan pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda. Di Jakarta, tim KPK bergerak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Jumlah Tersangka Hasil OTT Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir, Inilah Capaian Kinerja KPK 2025

Sementara di Lampung, KPK turut mengamankan seorang mantan pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai. “Yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” ujar Budi singkat.

Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK menegaskan proses pendalaman masih berlangsung guna mengurai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

BACA JUGA :  TNI Menjaga Kedaulatan Negara

Sesuai prosedur hukum, lembaga anti rasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Penulis: Luthfi