MEDAN, INSERTRAKYAT.com — Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan terbakar Selasa siang.
Dari keterangan resmi Humas Mahkamah Agung RI, dijelaskan bahwa, Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, tanpa barang tersisa.
Saat kejadian, Hakim Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan.
Ia baru mengetahui insiden melalui laporan staf persidangan.
Hakim Khamozaro memimpin perkara korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara.
Perkara itu menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting yang ditangkap KPK melalui OTT.
Topan dikenal sebagai orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
KPK sebelumnya menangkap Topan dalam operasi pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan, hakim sempat menyoroti kebijakan anggaran pemerintah.
Bobby Nasution disebut turut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran itu diduga menimbulkan kerugian negara signifikan.
Keterangan tersebut terekam dalam persidangan dan pemberitaan publik.
Pertanyaan pun timbul soal motif kebakaran rumah Hakim Khamozaro.
Apakah kasus PUPR berhubungan dengan peristiwa kebakaran itu?
Belum ada bukti hubungan langsung, namun ancaman tetap relevan.
Hakim menghadapi risiko tinggi dari pihak berkepentingan hukum.
Tokoh berpengaruh dapat menggerakkan intimidasi kepada hakim.
Bentuk ancaman mencakup teror fisik, psikologis, hingga properti.
Peristiwa historis juga menegaskan bahaya terhadap profesi hakim.
Tahun 2005, Hakim Ahmad Taufiq tewas dibacok di Sidoarjo.
Serangan terjadi dalam ruang sidang, usai pembacaan putusan.
Tragedi itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hakim.
Perlindungan hakim telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Pasal 7 ayat 2 memberi jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga.
Pengawalan dapat dilaksanakan Polri atau petugas keamanan negara.
Namun, implementasi perlindungan dianggap belum maksimal nasional.
Banyak hakim mengaku tetap rentan intimidasi dan ancaman serius.
Hakim merupakan pilar kekuasaan kehakiman dalam negara hukum demokratis.
Tugas hakim wajib bebas intervensi dan tekanan kekuasaan manapun.
Kemandirian hakim merupakan prinsip fundamental International Commission.
Usulan pengamanan khusus hakim telah sering disuarakan sebelumnya.
Model perlindungan dapat menggandeng Polri, TNI, atau pasukan khusus.
Mahkamah Agung juga dinilai mampu bentuk unit keamanan internal.
Keamanan hakim harus jadi prioritas untuk jaminan keadilan publik.
Negara wajib hadir memberi perlindungan nyata bagi para hakim.
Hakim harus bekerja tanpa rasa takut atau gangguan tekanan eksternal.
Insiden kebakaran ini kembali menguatkan lemahnya perlindungan hakim.
Ironisnya, kebakaran itu terjadi menjelang satu hari sebelum tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Syamsul Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung FORSIMEMA RI (Insertrakyat.com – Jaksel).




































