SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Informasi beredar luas terkait Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seorang Kepala Dinas; atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sinjai.

Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat pada Jumat, 17 April 2026.

“Pak Kadis dipanggil Tipidkor untuk pemeriksaan. Namun, kasusnya belum diketahui secara pasti. Yang jelas, Tipikor sudah melayangkan surat panggilan,” ungkap salah satu sumber yang dihimpun Insertrakyat.com pada pukul 16.15 Wita.

Selain itu, masyarakat juga membahas soal waktu pengiriman surat. Menurut informasi yang beredar, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada pekan pertama April 2026.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai yang hendak dikonfirmasi tidak berada di kantor Polres Sinjai yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

BACA JUGA :  Penanaman Jagung di Sinjai, Gembira!

“Tidak ada ki,” ujar salah satu sumber yang ditemui di Mapolres Sinjai.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kasi Humas Iptu Agus Santoso dan Kasat Reskrim Iptu Adi Asrul juga belum mendapatkan tanggapan pada sesi konfirmasi pukul 16.50 Wita.

Sementara itu, seorang Kepala Dinas yang disebut sebagai pihak yang dipanggil, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum memberikan jawaban pada pukul 16.51 Wita, sesi konfirmasi pertama.

Insertrakyat.com masih melakukan penelusuran informasi dan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak terkait, guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik kabar hangat tersebut.

Kanit Tipikor Polres Sinjai, Andi Akdar, kemudian dihubungi pada pukul 17.10 Wita,  namun juga belum menjawab. Nomor tujuan diduga diluar jaringan (tidak aktif).

Kembali, Iptu Adi Asrul dihubungi pada pukul 17.20 Wita, namun media Insertrakyat.com lagi – lagi kembali gagal mendapatkan tanggapan. Via telepon dan teks pertanyaan konfirmasi tidak mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Breaking News : TKJ Polres Sinjai Berlangsung Semangat

Tak berselang lama kemudian, Insertrakyat.com mendapatkan notifikasi tepat pada pukul 17.32 Wita. Lalu, Kadis Perikanan Sinjai, Syamsul Alam, menegaskan bahwa surat pemanggilan penyelidikan Tipikor Polres Sinjai ditujukan pada bagian staff yang menangani pengeluaran surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi nelayan.

Menurutnya, kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Sinjai hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi kepada masyarakat atau pengguna perahu nelayan. Selebihnya merupakan pengawasan BPH Migas dan PT Pertamina terkait BBM bersubsidi. Dalam pemeriksaan penyidik, Syamsul enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya stafnya telah memenuhi panggilan penyidik.

Mengenai surat rekomendasi BBM tersebut, Kadis Syamsul kembali menyatakan bahwa ada bidang terkait dan staf di Kantor Perikanan yang menangani. Ia bilang, mereka itulah yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan kepada penyidik Tipikor Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Tipiter Sinjai Irit Pengawasan "BBM Subsidi"

Syamsul juga tidak membantah adanya surat panggilan polisi pada 8 April. “Surat ada dari polres, benar ditujukan kepada (saya) kadis, tapi sebenarnya yang dipanggil itu staf untuk memberikan keterangan, dan sudah ditindaklanjuti,” tuturnya saat berbicara dengan Insertrakyat.com via telepon.

“Tadi itu saya dalam perjalanan,” ujarnya sambil menutup pernyataannya.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso kemudian berhasil terhubung pada pukul 17.44 Wita. Ia membenarkan bahwa Kasat Reskrim sedang tidak berada di Mapolres Sinjai. “Iya, Pak Kasat ke Makassar,” ucapnya singkat.

Fakta terbaru juga berhasil diperoleh, namun pihak terkait masih berupaya untuk dikonfirmasi soal kebenarannya.

(A/S) Follow Berita Insert Rakyat di whatsapp channel