BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.com Pemerintah Aceh mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Banda Aceh pada Rabu, 15 April 2026, menjelang kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI.

Pemerintah Aceh tengah mempercepat persiapan pembahasan revisi UUPA yang akan menjadi agenda penting bersama Badan Legislasi DPR RI. Rapat intensif dilakukan untuk menyatukan pandangan serta memperkuat materi pembahasan sebelum proses dialog resmi dengan perwakilan legislatif nasional.

Agenda pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Aceh menilai revisi UUPA memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperjelas kewenangan daerah.

BACA JUGA :  Terduga Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas Dicokok Polisi

Rapat tersebut digelar di Ruang Sekretaris Daerah Aceh dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Sekda Aceh Nasir Syamaun. Pemerintah Aceh juga melibatkan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan masukan berbasis kajian ilmiah.

Sejumlah guru besar dan akademisi yang hadir antara lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Prof. Dr. Azhari, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr. Amrizal J. Prang, dan Dr. Usman Lamreung. Mereka berasal dari Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, hingga Universitas Malikussaleh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi bertujuan memperkaya substansi revisi UUPA.

BACA JUGA :  Putri Agita Dari Ruang Hukum ke Panggung Puteri Indonesia : Jaksa Muda Ini Mengukir Prestasi

“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat,” ujarnya.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menilai masukan akademisi membantu memperkuat arah kebijakan yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sekda Aceh Nasir Syamaun juga meminta seluruh perangkat kerja pemerintah untuk menyiapkan data dan bahan pendukung secara lengkap. Hal ini diperlukan agar proses pembahasan dengan Banleg DPR RI dapat berjalan lebih terarah dan komprehensif.

BACA JUGA :  Kian Menarik dan Hangat! Inilah Fakta Seputar Polres Sinjai, Simak Penjelasan Kapolres AKBP Harry Azhar

Kunjungan Banleg DPR RI yang dijadwalkan dipimpin Dr. H. Ahmad Doli Kurnia menjadi momentum penting dalam proses revisi UUPA. Beberapa isu strategis yang dibahas mencakup kewenangan pendidikan, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, penguatan qanun, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Banleg DPR RI sebelumnya juga telah menyatakan kesepakatan awal terkait perpanjangan Dana Otsus dalam revisi UUPA. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, proses persiapan pembahasan revisi UUPA masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan dalam agenda pertemuan bersama DPR RI.

Follow Berita Insertrakyat.com di whatsapp channel)