SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM – Aktivitas judi sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, akhirnya dibubarkan oleh Polres Soppeng pada Kamis malam. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Soppeng, Iptu H. Husain, membenarkan bahwa tidak ada satu pun pelaku yang tertangkap dalam operasi tersebut. Menurutnya para pelaku merupakan warga setempat itu berhasil kabur sebelum petugas tiba di TKP.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Polres Soppeng Gaungkan Sosialisasikan Kamtibmas kepada Calon Paskibraka HUT RI -2025

Iya, tidak ada pelaku yang tertangkap, semua melarikan diri saat petugas tiba di TKP,” ungkap H.Husain kepada Insertrakyat.com saat dihubungi melalui sambungan daring, Jumat petang, (14/3/2025).

Sebelum pembubaran, aktivitas judi sabung ayam tersebut beroperasi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, namun nyaris tidak terjamah oleh aparat. Polres Soppeng baru melakukan tindakan setelah menerima laporan dari warga setempat.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Diamankan, Kasus Miras!

Tim gabungan yang terdiri dari Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dan Polsek Ganra, yang dipimpin oleh AKP Nurman Matasa, SH, MH, langsung bergerak menuju TKP pada pukul 22.30 WITA. Begitu tiba di lokasi, petugas menyita 2 arena judi, 7 ekor ayam, dan 16 unit sepeda motor yang diduga milik  para pelaku.

BACA JUGA :  Warga Donri-Donri Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Marioriawa

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas aktivitas judi di wilayah hukum Soppeng. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi di wilayah hukum kami,” pungkasnya