SELAYAR, INSERTRAKYAT.COM — Pengelola kawasan wisata Bukit Nane Paradise sekaligus pemilik lahan, Rasman Alwi, meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kegiatan jasa wisata oleh pihak Selayar Travelling di kawasan Bukit Nane yang menurutnya telah dilaporkan sejak Juni 2026.
Rasman menyampaikan dugaan tersebut kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena belum melihat langkah penanganan yang diharapkan, ia kemudian mengadukan persoalan itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Permasalahan ini sudah sering saya sampaikan dan saya laporkan ke pihak Dinas Pariwisata Selayar dari bulan Juni, tapi belum pernah ada tindakan. Akhirnya saya adukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Rasman dalam keterangan yang diterima Insertrakyat.com, Kamis.
Menurut Rasman, persoalan yang dilaporkannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran legalitas kegiatan usaha. Ia juga mempersoalkan aspek keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Bukit Nane.
Rasman menyebut kawasan tersebut memiliki medan yang curam dan terjal sehingga tidak seluruh bagian lokasi aman untuk dilalui wisatawan. Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap kegiatan wisata di kawasan tersebut turut memperhatikan standar keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
“Saya sangat berharap pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi para wisatawan dari oknum agen perjalanan (traveling) nakal yang tidak mengutamakan standar keselamatan dan kenyamanan pengunjung,” katanya.
Rasman juga menyampaikan dugaan penggunaan lahannya untuk kegiatan komersial tanpa izin. Ia menyebut telah melaporkan seseorang inisial M yang menurut keterangannya memberikan akses ke kawasan Bukit Nane kepada wisatawan untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Menurut Rasman, dugaan tersebut kembali ditemukan saat timnya mendatangi Bukit Nane pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
“Saya sudah laporkan saudara M yang telah melakukan komersil tanpa izin untuk memberikan akses ke lokasi kami di Bukit Nane secara ilegal dan ini juga adalah temuan tim waktu kami berkunjung ke Bukit Nane hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026,” ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, Rasman meminta instansi pemerintah terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan legalitas kegiatan, pengelolaan kawasan, serta aktivitas jasa wisata yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi salah satu instansi yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan di daerah. Dalam konteks laporan Rasman, fungsi tersebut berkaitan dengan penataan kegiatan usaha wisata dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di kawasan destinasi.
Koordinasi juga dapat melibatkan instansi lain sesuai kewenangan masing-masing, termasuk DPM-PTSP dan Satpol PP, terutama apabila hasil pemeriksaan menemukan persoalan terkait perizinan atau pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Rasman berharap laporan yang telah disampaikannya sejak Juni dapat ditindaklanjuti sehingga dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan Bukit Nane memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan Insertrakyat.com telah berupaya memperoleh tanggapan dari pihak terkait. Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar dan pihak Selayar Travelling mengenai dugaan tersebut, termasuk mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan operasional jasa wisata di kawasan Bukit Nane lebih lanjut diupayakan dikonfirmasi.
(wis/Insertrakyat.com).























