JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Polda Metro Jaya menutup kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara khusus dan pertimbangan hukum yang matang.

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan SP3 diterbitkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA :  KPK RI Tangkap 4 Orang KPK Palsu Usai Minta Uang Anggota DPR

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL.”

“Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Kombes Budi, Jumat (16/1/2026).

Damai Hari Lubis menegaskan SP3 diterbitkan; tanpa kaitan dengan pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

“Argumentasi hukum itu tidak bisa ditolak oleh siapa pun, termasuk penyidik,” tegas Damai.

Sementara Eggi Sudjana menghadirkan keterangan ahli untuk mendukung penyelesaian kasusnya.

BACA JUGA :  Budaya Indonesia : Batik Tidak Ketahuan TSK, Tiba-tiba Ketahuilah SP3

Terbitnya, SP3 ini, menandai berakhirnya perseteruan hukum yang sempat menyita perhatian publik.

(Kad/agy).

💬 Laporkan ke Redaksi