SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Penyidik Tipidkor Polres Sinjai memeriksa seorang ASN Pemkab Sinjai inisial T (Kadis Pariwisata Sinjai, _red),. pada Selasa (14/10/2025) terkait pengadaan kain batik.

Pemeriksaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Pemeriksaan dibenarkan oleh Kanit Tipikor, Sudirman. “Sementara berjalan, benar ada permintaan klarifikasi,” tegasnya saat ditemui di ruangan humas Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Bank Aceh Syariah Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Ngopi Bareng Insan Pers

Pengadaan kain batik dilakukan secara mandiri oleh ASN dengan harga Rp350.000 per lembar. Biaya jahit ditanggung masing-masing ASN.

Adapun informasi  menyebutkan bahwa masih ada pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak pemesan (ASN) kepada penyedia sebesar Rp60 Juta rupiah. “Masih ada Rp 60 juta rupiah,” Ungkap pihak penyelenggaraan kegiatan saat ditemui di tempat terpisah.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Jangan Sembunyi, Sengketa Lahan di Desa Sendana Memanas

Menurut dia pengadaan dilakukan di luar anggaran pemerintah. Ini mi kita heran karena diperiksa baru pengadaan kain ini telah memenuhi kesepakatan antar dua pihak (pemesanan dan penyelenggaraan), tidak ada paksaan, bagaimana caranya ada korupsi?, ” tegasnya.

Penyidik belum menyampaikan kesimpulan dan proses masih berlangsung.

(Supriadi Buraerah)